Bojonegoro Tunggu Formula Baru dalam Penetapan UMK 2026

oleh -272 Dilihat
WhatsApp Image 2025 12 08 at 11.35.02
Pekerja sedang mengerjakan tugas-tugasnya di perusahaan tempatnya bekerja. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Penyusunan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro tahun 2026 masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat. Penetapan formula baru UMK hanya dapat dilakukan setelah petunjuk teknis (juknis) resmi diterbitkan.

Kepala Bagian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro, Rofiuddin Fathoni, mengatakan bahwa pihaknya hingga kini masih menunggu juknis dari Kementerian Ketenagakerjaan serta Disnakertrans Provinsi Jawa Timur untuk menyusun UMK di Kabupaten Bojonegoro.

“Sembari menunggu terbitnya juknis, kami tetap melakukan langkah persiapan internal,” ujar Fathoni, Senin (8/12).

Menurut Fathoni, sejumlah persiapan telah dilakukan, mulai dari koordinasi awal dengan Dewan Pengupahan hingga inventarisasi data pendukung. Ia menegaskan bahwa Pemkab Bojonegoro siap menindaklanjuti proses penetapan UMK begitu regulasi dari pusat dikeluarkan.

“Namun penetapan formula dan tahapan resmi baru dapat dilaksanakan setelah juknis tersebut kami terima,” imbuhnya.

Sebagai informasi, UMK Bojonegoro tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.525.132. Angka tersebut naik Rp154.116 atau 6,5 persen dari UMK 2024 yang sebesar Rp2.371.016. posisi UMKM Bojonegoro sendiri di Jawa Timur masuk pada peringkat 19 di bawah Kota Kediri. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.