KabarBaik.co – Penyusunan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro tahun 2026 masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat. Penetapan formula baru UMK hanya dapat dilakukan setelah petunjuk teknis (juknis) resmi diterbitkan.
Kepala Bagian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro, Rofiuddin Fathoni, mengatakan bahwa pihaknya hingga kini masih menunggu juknis dari Kementerian Ketenagakerjaan serta Disnakertrans Provinsi Jawa Timur untuk menyusun UMK di Kabupaten Bojonegoro.
“Sembari menunggu terbitnya juknis, kami tetap melakukan langkah persiapan internal,” ujar Fathoni, Senin (8/12).
Menurut Fathoni, sejumlah persiapan telah dilakukan, mulai dari koordinasi awal dengan Dewan Pengupahan hingga inventarisasi data pendukung. Ia menegaskan bahwa Pemkab Bojonegoro siap menindaklanjuti proses penetapan UMK begitu regulasi dari pusat dikeluarkan.
“Namun penetapan formula dan tahapan resmi baru dapat dilaksanakan setelah juknis tersebut kami terima,” imbuhnya.
Sebagai informasi, UMK Bojonegoro tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.525.132. Angka tersebut naik Rp154.116 atau 6,5 persen dari UMK 2024 yang sebesar Rp2.371.016. posisi UMKM Bojonegoro sendiri di Jawa Timur masuk pada peringkat 19 di bawah Kota Kediri. (*)






