KabarBaik.co – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terkait penempelan stiker bertuliskan “Keluarga Miskin” pada rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menuai beragam respons dari masyarakat. Ada yang mendukung sebagai bentuk transparansi data, namun tidak sedikit pula yang menolak karena dinilai berpotensi menimbulkan stigma.
Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro, Nurul Azizah, menegaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Data Kemiskinan Daerah (Damisda) semester I tahun 2025. Data itu merupakan hasil usulan para kepala desa yang kemudian dibahas melalui musyawarah desa (musdes) untuk menentukan kelayakan penerima status “keluarga miskin”.
“Data tersebut berasal dari kepala desa, kemudian dilakukan Musyawarah Desa dan dilaporkan ke bupati setiap enam bulan sekali,” ujar Nurul Azizah saat melakukan sidak penerima bansos di kecamatan kapas Bojonegoro.
Ia menambahkan, apabila ada data yang dinilai tidak sesuai kondisi riil di lapangan, maka perbaikan akan dilakukan pada pendataan berikutnya. Nama penerima yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria akan dicoret dari Damisda. “Jika memang tidak tepat sasaran, segera laporkan ke Dinas Sosial,” tegasnya.
Sebagai informasi, pada awal tahun 2026 ini Pemkab Bojonegoro mulai melaksanakan program penempelan stiker “Keluarga Miskin” bagi penerima bantuan sosial dan bantuan lainnya. Pada tahap pertama, Dinas Sosial menyasar sebanyak 50.987 kepala keluarga (KK). (*)







