KabarBaik.co – Bolak-balik mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, seorang pemuda berinisial DAP warga Desa Sepawon, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri diringkus polisi.
Pemuda yang bekerja sebagai buruh harian yang masih berusia 28 tahun itu, tidak berkutik saat didatangi oleh aparat dengan menggeledah rumahnya. Petugas menemukan barang haram yang ia jadikan bisnis sampingan itu.
Kasihumas Polres Kediri AKP Sriati, mengatakan barang haram yang diperoleh dari tangan tersangka itu berupa sebuah plastik klip berisi sabu-sabu seberat 9,38 gram, timbangan digital, 2 bungkus plastik klip kosong, gunting, dan 1 unit ponsel untuk bertransaksi.
Penangkapan itu merupakan hasil dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan DAP di rumahnya beserta barang bukti yang ada,” ucapnya Senin (26/8).
Dalam proses interogasi, DAP mengakui bahwa dirinya telah beberapa kali mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, termasuk menjual 0,25 gram dengan harga Rp. 200.000,-.
Dengan temuan ini, ia terancam dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan telah diamankan di rutan Mapolres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara pihak kepolisian terus melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran, diimbau kepada masyarakat agar turut serta dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya,” tutupnya. (*)