KabarBaik.co — Dalam upaya memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja di sektor formal dan informal, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi menggelar sosialisasi khusus bagi para pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk mendorong pentingnya kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkup pedesaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi, Ocky Olivia, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut atas arahan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait perlindungan pekerja BUMDes dan BUMDesta, sekaligus implementasi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024.
Ia menekankan, seluruh pengurus BUMDes dan BUMDesma kini diwajibkan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami ingin semua pekerja, baik yang di sektor formal maupun informal, mendapatkan hak perlindungan yang sama,” kata Ocky.
Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, kesejahteraan pekerja di BUMDes dan BUMDesma akan lebih terjamin. Ini juga membuka peluang ekonomi baru karena mereka dapat berperan sebagai agen perisai, membangun divisi usaha di bidang perlindungan tenaga kerja.
Dalam sosialisasi yang menggandeng Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi itu, BPJS Ketenagakerjaan memperkenalkan lima program andalannya yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program-program ini wajib diikuti seluruh pekerja di Indonesia, termasuk di Banyuwangi, sebagai jaring pengaman sosial yang penting.
Ocky berharap dengan semakin banyaknya pengurus BUMDes yang memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, akan tercipta rasa aman dan kenyamanan dalam bekerja.
“Kami memberikan pemahaman yang mendalam kepada teman-teman BUMDesma hari ini. Kami ingin memastikan mereka merasa aman, terlindungi, dan bersemangat mengembangkan potensi ekonomi desa,” tegasnya.(*)