BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Tanpa Resign, Begini Syarat dan Caranya

oleh -219 Dilihat
bpjs
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan

KabarBaik.co – Banyak pekerja aktif yang belum tahu kalau mereka bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus berhenti bekerja. Gimana cara dana syaratnya? Intip di sini…

Fasilitas ini resmi diberikan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang memenuhi persyaratan tertentu, terutama masa kepesertaan minimal.

BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan, peserta aktif dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun bisa mencairkan sebagian saldo JHT untuk dua tujuan utama, yakni pembelian rumah atau persiapan pensiun.

Syarat Pencairan JHT Tanpa Resign seperti yang dijabarkan berikut ini:

Para peserta aktif dapat mencairkan:

30 persen dari saldo JHT untuk kepemilikan rumah

10 persen dari saldo JHT untuk persiapan pensiun

Namun, pencairan hanya bisa dilakukan jika masa kepesertaan sudah mencapai minimal 10 tahun.

Cara Mencairkan JHT BPJS Tanpa Resign

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua metode pencairan saldo JHT bagi peserta aktif, yaitu langsung ke kantor cabang atau secara online melalui Lapak Asik.

1. Pencairan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Langkah-langkahnya:

Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat

Membawa dokumen asli dan mengisi formulir klaim JHT

Mengambil nomor antrean dan menunggu panggilan

Mengikuti wawancara serta verifikasi data

Menunggu dana masuk ke rekening

2. Pencairan Melalui Website Lapak Asik

Khusus saldo di atas Rp 10 juta, proses bisa dilakukan secara online:

Akses situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Isi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

Unggah dokumen dan swafoto sesuai format (JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal 6 MB)

Klik Simpan lalu cek email untuk jadwal wawancara online

Ikuti wawancara daring untuk verifikasi data

Tunggu saldo JHT masuk ke rekening

Dokumen yang Dibutuhkan adalah sebagai berikut:

Untuk klaim 10 persen saldo JHT (persiapan pensiun):

Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

KTP elektronik (e-KTP)

Buku tabungan

Kartu Keluarga (KK)

NPWP (jika ada)

Untuk klaim 30 persen saldo JHT (pembelian rumah):

Semua dokumen di atas

Dokumen perbankan dari bank rekanan BPJS

Buku tabungan bank kerja sama pencairan JHT

Waktu Pencairan

Jika dokumen lengkap dan data valid, proses pencairan saldo JHT bagi peserta aktif hanya memakan waktu maksimal 5 hari kerja hingga dana masuk ke rekening.

Kini pekerja aktif tidak perlu menunggu pensiun atau resign untuk bisa menikmati saldo JHT. BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan agar dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan penting seperti membeli rumah atau mempersiapkan masa pensiun.

Pastikan dokumen lengkap dan ikuti prosedur resmi agar proses pencairan berjalan lancar.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: R. Hari
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.