BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Jelaskan Alasan JKM Warga Wonoayu Tak Kunjung Cair

oleh -80 Dilihat
WhatsApp Image 2026 01 14 at 12.41.19 PM
Kantor BPJS ketenagakerjaan Sidoarjo (Achmad Adi Nurcahya)

KabarBaik.co – Keluhan ahli waris warga Wonoayu terkait belum cairnya santunan Jaminan Kematian (JKM) akhirnya mendapat penjelasan langsung dari BPJS Ketenagakerjaan. Pihak BPJS menegaskan, keterlambatan pencairan bukan disebabkan penolakan klaim, melainkan karena adanya iuran kepesertaan yang sempat terputus.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sidoarjo Arie Fianto Syofian menyampaikan bahwa berkas pengajuan JKM almarhumah Bu Eni telah diterima sejak 4 November lalu. Namun, dalam proses verifikasi ditemukan kendala administratif.

“Almarhumah terdaftar sebagai pekerja bukan penerima upah (BPU). Dari pengecekan kami, iuran hanya dibayarkan sampai Juli, sementara yang bersangkutan meninggal dunia pada September. Artinya ada kewajiban iuran yang belum terpenuhi karena pembayarannya sempat terputus,” jelas Arie saat ditemui di kantornya, Rabu (14/1).

Arie menambahkan peserta BPU memiliki masa tenggang selama tiga bulan. Karena iuran tidak dilanjutkan, status kepesertaan otomatis menjadi nonaktif pada Oktober.

“Waktu itu statusnya memang sudah nonaktif. Tapi karena ini program negara, kami tidak serta-merta memutus. Agar ahli waris tetap mendapatkan manfaat, status kepesertaan harus kami aktifkan kembali terlebih dahulu dengan melunasi iuran yang tertunggak,” ujarnya.

Arie menegaskan keberadaan BPJS Ketenagakerjaan justru menjadi bentuk perlindungan negara bagi para pekerja dan keluarganya.

“Untung almarhumah ikut BPJS Ketenagakerjaan. Karena ini program negara, kami masih bisa membuka kembali kepesertaan dan memperjuangkan hak ahli waris. Kalau asuransi swasta, kemungkinan besar sudah diputus dan tidak mendapatkan apa-apa,” tegasnya.

Menurut Arie, iuran kepesertaan akhirnya dibayarkan pada 17 Desember. Setelah kewajiban tersebut dipenuhi, BPJS Ketenagakerjaan langsung memproses klaim lanjutan.

“Secara aturan awal sebenarnya yang bisa dibayarkan hanya santunan pemakaman sebanyak Rp 10 juta. Tapi kami berupaya maksimal, bolak-balik berkoordinasi dengan kantor pusat agar ahli waris bisa memperoleh hak penuh JKM sebesar Rp 42 juta,” terangnya.

Ia juga menjelaskan bahwa proses klaim JKM bagi peserta BPU sejatinya cukup mudah dan cepat, selama data lengkap dan iuran tidak terputus.

“Kalau administrasi tidak bermasalah dan iurannya aktif, setelah klaim masuk dan ada tanda terima, proses pencairan biasanya hanya tiga hari kerja,” pungkas Arie.

Sementara itu, Candra selaku ahli waris mengaku bersyukur karena santunan JKM untuk almarhum ibunya akhirnya cair sepenuhnya.

“Saya sangat berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sudah membantu hingga uang santunan ini cair. Ini sangat membantu untuk biaya tahlilan dan kebutuhan keluarga,” ungkap Candra. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Achmad Adi Nurcahya
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.