KabarBaik.co – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB dalam aspek kepatuhan terhadap perlindungan lingkungan hidup.
Dalam hasil pemeriksaan BPK, masih ditemukan sejumlah persoalan terkait penerbitan izin pertambangan yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala BPK RI Perwakilan NTB Suparwadi menyampaikan, meskipun Pemerintah Provinsi NTB telah menunjukkan berbagai kinerja positif dalam perlindungan hutan dan lingkungan, namun terdapat temuan yang perlu menjadi perhatian serius, khususnya pada sektor pertambangan.
“Kami apresiasi berbagai kinerja Pemprov NTB dalam perlindungan hutan, dengan berbagai pengecualian, berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat izin usaha pertambangan yang belum sesuai. Diantaranya 22 izin usaha badan sungai dan 20 lokasi tambang ilegal,” ujarnya, Selasa (27/1).
Sementara itu, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup. Ia menekankan bahwa meskipun kewenangan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berada di tangan gubernur, proses tersebut harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan tanpa kompromi.
“Mengenai hutan, terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR), kami sangat berhati-hati dalam mengeluarkan izin. Meski gubernur diberikan kewenangan oleh pemerintah pusat, tetapi tetap waspada, bisa jadi ini melanggar aturan terhadap perlindungan hutan. Hari ini saya pertegas, tidak ada kompromi urusan hutan dan lingkungan, jika tidak memenuhi syarat izin, dikembalikan,” tegas Iqbal, Senin (26/1).
Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola pemerintahan, khususnya di sektor lingkungan hidup dan ketahanan pangan, agar pembangunan daerah berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan.(*)








