KabarBaik.co – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang telah melaksanakan wewenang kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah kepada masyarakat. Khususnya dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pelaksana tugas (Plt) Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Malang, Suhartoyo mengungkapkan, kuota yang tersedia saat ini berjumlah 35.000 pengajuan. Namun karena terkendala efisiensi, kuota tersebut berubah menjadi 18.500 pengajuan.
“Jumlah kuota yang tersedia saat ini menjadi kewenangan dari pusat karena soal efisiensi,” ujar Suhartoyo saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/7).
Suhartoyo menjelaskan, dari kuota yang tersedia, sebanyak 20 desa berada di Kabupaten Malang. Namun, pihaknya secara bertahap menyelesaikan programnya satu persatu tiap desa. “Kita selesaikan satu desa hingga tuntas kemudian lanjut ke desa lain sesuai dengan target programnya,” tuturnya.
Menurut Suhartoyo, beberapa biaya yang ditanggung pemerintah yakni Pengajuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya panitia terendah Rp 350 ribu, biaya ukur terendah Rp 150 ribu, serta biaya pendaftaran Rp 50 ribu. Semua biaya tersebut akan ditanggung pemerintah.
“Sesuai surat keputusan tahun 2023 yang berbunyi lokasi-lokasi PTSL dibebaskan dari pajak BPHTB dan semuanya telah diurus oleh panitia desa yang berkaitan,” jelasnya.
Dia berharap ke depannya kuota PTSL bisa bertambah. Jumlah bidang tanah yang sudah bersertifikat sampai hari ini masih sekitar 770 ribuan bidang. ”Tentu masyarakat bisa memilih program yang diadakan pemerintah nantinya atau mengurus secara mandiri,” pungkasnya. (*)