KabarBaik.co- Dinamika internal di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memasuki babak baru. Melalui surat resmi bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang telah beredar, Pengurus Syuriah PBNU menegaskan bahwa KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Keputusan tersebut diambil setelah rangkaian proses internal dan evaluasi mendalam yang telah diformalkan dalam Rapat Harian Syuriah PBNU. Surat edaran itu ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU KH Afifiuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir. Surat ditujukan kepada seluruh struktur NU di tingkat pusat, wilayah, cabang hingga cabang istimewa.
Di dalamnya dijelaskan kronologi proses pengambilan keputusan. Mulai dari penyerahan Risalah Rapat Harian Syuriah PBNU oleh Wakil Rais Aam KH Afifuddin Muhajir kepada Gus Yahya, hingga konfirmasi diterimanya dokumen keputusan melalui sistem persuratan digital PBNU pada 23 November 2025.
Dalam penjelasan surat, bahwa Risalah Rapat Harian Syuriah PBNU tanggal 20 November 2025, yang dipimpin langsung oleh Rais Aam PBNU, telah memuat keputusan strategis tentang evaluasi jabatan Ketua Umum. Meski Risalah tersebut sempat dikembalikan oleh Gus Yahya pada pertemuan langsung dengan Wakil Rais Aam di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, sistem Digdaya PBNU mencatat bahwa Gus Yahya dianggap telah menerima dan membaca dokumen resmi hasil rapat tersebut tiga hari kemudian.
Dengan dasar itu, Syuriaah PBNU menegaskan dua poin penting. Pertama, status Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU berakhir per 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Kedua, Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang atau hak menggunakan atribut, fasilitas, maupun bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

Lantas siapa yang mengisi jabatan ketua umum? Dalam surat edaran Syuriah itu disebutkan, PBNU akan segera menggelar Rapat Pleno. Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU sebagaimana dimaksud, maka kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama.
Dalam hal Gus Yahya keberatan terhadap keputusan Syuriah tersebut, maka dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim NU sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.
Keputusan ini menjadi salah satu dinamika terbesar di tubuh NU dalam beberapa tahun terakhir. Pasalnya, jabatan Ketua Umum PBNU merupakan posisi strategis dalam struktur Jamaiyyah, di bawah otoritas Rais Aam sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam bidang kehormatan organisasi dan kewenangan keputusan syuriah.
Namun, sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari elite PBNU yang mengonfirmasi surat edaran Syuriah PBNU tersebut. Yang pasti, sebelumnya Gus Yahya telah terang menyatakan tidak mau mundur atas ultimatum sesuai risalah rapat Pengurus Harian Syuriah. Gus Yahya menegaskan, dirinya dipilih oleh muktamat selama lima tahun. Ia menyebut, Syuriah tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikannya. (*)







