KabarBaik.co – Anggota Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Bripda Muhammad Seili (MS), yang menjadi tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD, 20, terbelenggu tiga wanita sebelum membunuh korban.
Hal itu terungkap dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripda Seili yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalsel di Mapolres Banjarbaru, Senin (29/12).
Di hadapan Ketua Komisi KKEP AKBP Budi Susanto, Wakil Ketua Kompol Letjon Simanjorang, serta Anggota Komisi Kompol Anna Setiani, Seili mengaku sebelum membunuh korban, ia bertengkar dengan calon istrinya, DE.
“Satu malam sebelum pembunuhan, saya berkelahi dengan calon istri saya,” kata Seili dalam Sidang KKEP.
Pertengkaran itu, kata Seili, karena DE menginterogasi Seili bahwa Seili pernah tidur dengan wanita lain berinisial NO (teman Seili).
“Korban ternyata menyampaikan ke calon istri saya kalau saya pernah tidur dengan NO. Awal masalah di sini, saya minta korban meluruskan kepada calon istri saya,” kata Seili.
Seili mengaku sudah cekcok dengan DE sejak Agustus 2025 terkait tuduhan pernah tidur dengan NO.
Sempat mereda, namun DE kembali mempersoalkan dan menanyakan kepada Seili meski sudah mendekati tanggal pernikahan.
Karena terbelenggu atas tuduhan hubungannya dengan NO, Seili dan korban mengatur pertemuan untuk meluruskan hal itu kepada DE.
Namun ketika bersama korban dan sudah di tengah perjalanan menuju rumah DE, Seili membatalkan niat mengklarifikasi ke DE setelah mereka menepi dan melakukan hubungan badan di dalam mobil.
“Korban mengancam akan melaporkan ke calon istri saya karena kami baru saja berhubungan badan, akhirnya saya berniat mengantar pulang korban ke Kabupaten Banjar, tetapi korban terus memaksa ingin melapor ke calon istri saya,” kata Seili dalam Sidang KKEP.
Dalam berbagai pernyataan di sidang etik itu, Seili menyebutkan tiga sosok wanita, yang pertama calon istri (DE), teman (NO), dan korban (ZD) yang juga merupakan teman dari calon istrinya.
Seili mengaku korban dendam dengannya karena korban merasa sakit hati telah putus dengan pacarnya yang disebabkan oleh Seili.
“Korban mengatakan kepada saya kalau saya telah mengenalkan wanita baru kepada mantan pacarnya sehingga mereka putus, saya tidak merasa,” kata Seili.
Karena korban merasa dendam, Seili mengaku korban sengaja memancing hawa nafsunya agar mereka berhubungan badan di dalam mobil, yang kemudian hubungan badan itu akan dilaporkan korban kepada DE.
Singkat kejadian, akhirnya Seili mencekik korban saat di dalam mobil karena panik dan merasa terancam korban ingin melapor ke DE bahwa mereka telah berhubungan badan.
Tidak terima dituduh pernah tidur dengan NO, tidak ingin ketahuan telah berhubungan badan dengan korban (ZD), dan tidak ingin pernikahan dengan calon istri (DE) batal, menjadi runtutan yang menggelapkan mata Seili hingga tega menghabisi nyawa korban (ZD) di dalam mobil.
Setelah berstatus tersangka, Seili mengikuti sidang etik profesi. Dalam sidang kode etik itu, Ketua Majelis Sidang KKEP AKBP Budi Susanto memutuskan dan menetapkan, menjatuhkan sanksi berupa sanksi bersifat etika, yakni pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kemudian sanksi bersifat administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari dinas kepolisian.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 Wita.
Petugas kebersihan menemukan jasad ZD di gorong-gorong Kampus STIHSA Banjarmasin pada hari yang sama sekitar pukul 07.30 Wita, kemudian korban kemudian dibawa ke RSUD Ulin, Banjarmasin, untuk proses autopsi.
Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya proses pelarian tersangka Bripda MS berhenti setelah polisi berhasil meringkus dan menangkap tersangka di Kota Banjarbaru, pada malam harinya. (ANTARA)







