Bujuk Rayu Pemuda Cilegon Setubuhi Gadis 15 Tahun di Gresik Berujung 9 Tahun Penjara

oleh -1748 Dilihat
d002e565 9e32 4b3f 9a9a ed8b2d426246 1
Terdakwa Deden Saefullah usai menjalani persidangan di PN Gresik. (Foto: dok. KabarBaik.co)

KabarBaik.co – Vonis sembilan tahun penjara dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik kepada Desen Saefullah, 26 tahun asal Kabupaten Cilegon, Banten. Ulah bejat menyetubuhi gadis 15 tahun mengantar terdakwa menjadi pesakitan di hotel prodeo.

Putusan hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 13 tahun penjara. Terdakwa Deden Saefullah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Deden Saefullah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya telah menggagahi korban KSK yang masih di bawah umur di Kecamatan Manyar, Gresik dengan bujuk rayu. “Menjatuhkan hukuman 9 tahun kepada terdakwa,” ungkap Hakim Ketua Sri Hariyani.

Pertimbangan yang mendasari putusan tersebut yakni terdakwa tidak pernah terlibat tindak pidana. Deden juga meminta maaf dan mengakui segala perbuatannya kepada korban. “Kami memberikan waktu 7 untuk pikir-pikir kepada masing-masing pihak,” tandas Majelis Hakim.

Modus Sakit Minta Dijenguk, Pemuda Cilegon Gagahi Gadis 15 Tahun di Gresik

Pria 26 tahun itu terbukti menggagahi KSK, teman perempuannya yang masih berusia 15 tahun. Ulah bejat pria asal Cilegon, Banten itu dilakukan pada awal tahun 2024 lalu. “Saat itu, terdakwa dan korban menjalin hubungan asmara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jojor Restawati Purba dalam berkas tuntutan.

Waktu berjalan dan nafsu birahi Deden mulai memuncak. Pada 8 Januari, terdakwa meminta korban untuk mengunjungi kamar kosnya yang berada di kawasan Kecamatan Manyar. “Memperdaya korban dengan dalih meminta tolong untuk dibelikan obat sakit kepala,” urai Jojor.

Skenario terdakwa pun berjalan mulus. Setelah korban tiba di lokasi kejadian, Deden langsung meminta korban membuktikan rasa cintanya. Namun dengan cara melakukan hubungan seksual layaknya suami istri.

“Korban sempat menolak, namun terdakwa memaksa dengan menariknya tubuh korban ke dalam kamar,” jelasnya. Korban pun hanya bisa pasrah lantaran tidak sanggup melakukan perlawanan.

Terdakwa juga sempat menyita handphone korban agar tidak mengadukan perbuatannya kepada siapapun. Aksi Deden pun tidak berhenti, berselang lima hari dia kembali membujuk korban untuk mendatangi kosnya dengan dalih membicarakan hal penting. Ulah bejat deden terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya.  (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.