Modus Sakit Minta Dijenguk, Pemuda Cilegon Gagahi Gadis 15 Tahun di Gresik

oleh -3004 Dilihat
d002e565 9e32 4b3f 9a9a ed8b2d426246
Deden Saefullah usai menjalani persidangan di PN Gresik. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Nafsu birahi mengantarkan Deden Saefullah alias DS ke balik jeruji besi penjara Rutan Kelas IIB Gresik. Pemuda 26 tahun asal Cilegon, Banten itu harus berhadapan dengan hukum lantaran tega menggagahi kekasihnya, KSK yang masih berusia 15 tahun.

Aksi bejat DS itu dilakukan pada awal tahun 2024 lalu. Mulanya ia mendekati korban hingga berhasil menaklukkan hati remaja tersebut, bahkan menjalin hubungan asmara. Hubungan keduanya pun kian dekat.

Puncaknya pada 8 Januari 2024 lalu, DS meminta korban untuk mengunjungi rumah kosnya di wilayah Kecamatan Manyar, Gresik. Dalihnya, ia meminta tolong korban untuk dibelikan obat sakit kepala.

Tanpa rasa curiga, korban KSK menuruti permintaan kekasihnya. Rasa kasmaran mengantar korban untuk datang ke kos yang dimaksud. Kala remaja itu datang, Deden pun melancarkan aksinya.

DS menarik dan memaksa kekasihnya untuk melakukan hubungan seksual di kamar kos tersebut. Korban pun tidak bisa melakukan perlawanan. Ditambah lagi DS juga sempat menyita handphone korban agar tidak mengadukan perbuatannya kepada siapapun.

Aksi pertama yang berjalan mulus membuat DS ketagihan. Hanya berselang lima hari, ia mengeluarkan bujuk rayu dan silat lidah untuk kembali memperkosa atau menyetubuhi kekasihnya. Deden membujuk korban dengan dalih membicarakan hal penting.

Ulah bejat Deden baru terungkap dan terhenti setelah korban bercerita kepada orang tuanya. Keluarga korban akhirnya melapor ke polisi. Fakta tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (8/7) lalu. Deden kini telah menjadi pesakitan dan menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus pemerkosaan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemuda Cilegon itu harus menelan pil pahit. Hukuman berat sudah menantinya. “Kami menuntut perbuatan terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jojor Restawati Purba.

Nasib Deden akan diputuskan dalam sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan vonis putusan oleh Hakim Ketua Sri Hariyani dan majelis. Perbuatan terdakwa memenuhi unsur pasal 81 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.