KabarBaik.co, Jombang – Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Jombang Pusat Madiun menggelar sosialisasi sadar hukum bagi warga PSHT Ranting Diwek. Kegiatan ini bertujuan membangun kesadaran hukum di lingkungan PSHT, baik bagi warga maupun siswa.
Sosialisasi tersebut merupakan mandat langsung Ketua PSHT Cabang Jombang dan melibatkan unsur Pamter, Humas, pengurus cabang, ranting, hingga rayon.
Ketua LHA PSHT Cabang Jombang, Eko Putut menjelaskan, LHA merupakan organ organisasi yang bertugas menangani persoalan hukum, memberikan penyuluhan hukum, serta melindungi hak kekayaan intelektual berupa nama dan lambang PSHT.
Dalam paparannya, Eko menekankan pentingnya memahami konsekuensi hukum dari tindakan yang kerap melibatkan oknum anggota pencak silat, seperti perkelahian, penganiayaan, pengeroyokan, hingga penyalahgunaan media sosial.
“Kami ingin warga PSHT paham konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang keliru,” ujar Eko, Senin (2/3).
Sekretaris LHA PSHT Cabang Jombang, M. Dzikri Fajrul Falah, menambahkan bahwa pendampingan hukum dilakukan melalui jalur litigasi dan nonlitigasi. “Litigasi dilakukan saat perkara sudah masuk persidangan, sedangkan nonlitigasi dilakukan di luar persidangan, termasuk mediasi di kepolisian,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua LHA PSHT Cabang Jombang, Rendra Wahyu Pradana, memaparkan alur pendampingan hukum serta peran paralegal dalam penanganan kasus berskala kecil. Ia juga mengingatkan warga agar tidak menyelesaikan masalah dengan main hakim sendiri.
“Setiap persoalan bisa dikonsultasikan melalui call center LHA di nomor 0813-3252-3081 agar penanganannya sesuai jalur hukum,” kata Rendra.
Di lokasi yang sama, pimpinan Law Office Jack and Associates, Joko Prasetyo atau Bang Jack, menegaskan bahwa PSHT Pusat Madiun tetap solid dan tidak terpecah seperti isu yang beredar. “PSHT hanya satu dan berpusat di Madiun di bawah kepemimpinan Ketua Umum Kang Mas R. Moerdjoko H.W.,” tegasnya.
Ketua PSHT Ranting Diwek, Arif, mengapresiasi kegiatan sosialisasi tersebut. Ia berharap ilmu hukum yang diberikan dapat membentuk warga dan siswa PSHT menjadi pribadi yang bertanggung jawab dan taat hukum. (*)








