Buntut Belasan Hektare Dikuasai PIER di Pasuruan, Ahli Waris Minta Keterbukaan Kepemilikan Lahan

oleh -374 Dilihat
IMG 20250524 WA0027 1

KabarBaik.co – Perkara tanah yang saat ini dikuasai oleh Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER) dari beberapa ahli waris terus berbuntut panjang. Polemik ini sebelumnya telah menyeret tiga orang ditetapkan tersangka karena dianggap menghentikan proyek strategis negara.

Para tersangka yang meminta haknya kepada pengembang proyek atas ganti rugi tanah yang dipakai untuk proyek malah terjerat hukum. Dari perkara ini pihak keluarga sekaligus ahli waris atas tanah yang dipakai pihak PIER membuka kembali kepemilikan atas tanah. Terutama keterangan dari pihak pemerintah desa untuk membuktikan kepemilikan tanah.

“Saya selaku anak yang juga ahli waris minta keterbukaan data, terutama di desa, kalau benar tanah itu milik saya kenapa harus berurusan dengan hukum,” kata salah seorang ahli waris, Zainul Abidin, Sabtu (24/5).

Zainul menganggap penyidik Polres Kota Pasuruan kurang jeli terhadap proses perkara ini. Padahal pihak Desa Curahduku, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, mengetahui persis asal usul tanah tersebut. “Soal perkara ini pihak desa tahu persis, tapi tidak pernah dimintai keterangan. Ada apa ini, sampai tidak dipanggil,” ucapnya.

Pihak keluarga tersangka bersikukuh bahwa pemeriksaan polisi harus komprehensif dan tidak hanya berpatokan pada keterangan dari PT PIER. Apalagi tuduhan yang dialamatkan kepada anggota keluarganya bukan hanya pemerasan semata, tapi sudah melebar ke dugaan penghalangan pekerjaan proyek strategis negara.

“Pemeriksaan harus lengkap. Tidak hanya dari sisi PT PIER saja,” ujar anak dari tersangka Sanai itu.

Zainul bahkan blak-blakan menyebut peran sentral kepala desa (kades) dalam mengurai permasalahan yang berujung penangkapan ayah dan dua orang lainnya itu. “Harapan kami biar cepat selesai dengan keterangan dari (pemerintah) desa, mulai dari leter C hingga transaksi jual beli,” ungkap Zainul.

Selain itu, Zainul mengaku ayahnya sempat menerima surat jawaban dari Menko Polhukam atas pengaduan yang mereka layangkan terkait kepemilikan tanah seluas kurang lebih 19 hektare di sekitar lokasi proyek. Surat tertanggal 11 Januari 2024 itu bahkan “mengikat” PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) dan Gubernur Jawa Timur untuk membayar ganti rugi kepada para penggugat dengan total Rp 11.138.000.000 secara tanggung renteng. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ziaul Haq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.