KabarBaik.co – Judi Online (Judol) beberapa waktu belakangan bak menjadi wabah di Indonesia. Bahkan Judol sudah masuk ke seluruh lini mulai masyarakat umum, pelajar hingga Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani memberikan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Banyuwangi untuk menjauhi Judol.
Ipuk menjelaskan saat ini telah menyasar usia produktif mulai 15 tahun hingga 50 tahun. Menurutnya, judi online tidak hanya menguras keuangan tetapi juga mempengaruhi kesehatan mental secara individu.
“Judi online sering kali mengarah pada kecanduan yang merusak hubungan keluarga dan sosial,” kata Ipuk saat sambutan di acara Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah bersama Tiga Pilar Pemkab Banyuwangi, Rabu (7/8) kemarin.
Begitu pula dengan pinjol, Ipuk menyebut, banyak kasus di mana individu terjebak dalam hutang besar akibat pinjaman online dengan bunga tinggi dan akhirnya terjerat dalam lingkaran yang sulit untuk keluar.
“Kita harus sadar bahwa judi online bukan hanya masalah pribadi, tetapi juga masalah sosial yang mempengaruhi komunitas kita secara keseluruhan. Sama halnya dengan pinjaman online yang sering kali menawarkan kemudahan di awal namun menjadi beban berat di kemudian hari,” jelasnya.
Ipuk tak menampik bahwa terdapat ASN di lingkup kerja Pemkab Banyuwangi yang menjadi korban pinjol dan judol, namun ia enggan merinci secara detail identitas dan nominalnya.
“Tidak langsung sanksi, kami beri edukasi terlebih dahulu. Kami tanya bisa diselesaikan atau tidak, ternyata bisa diselesaikan, maka kami perbolehkan kembali melanjutkan pekerjaannya,” terang Ipuk.
Untuk memerangi judol dan pinjol di kalangan ASN dan masyarakat, Pemkab berusaha meningkatkan literasi keuangan kepada mereka. Pemkab sudah beberapa kali menggandeng lembaga perbankan untuk sosialisasi bahaya judol dan pinjol.
Ia juga mengurai bahwa pengawasan keuangan ASN secara internal lebih mudah karena rekening yang mereka gunakan jelas, terlebih Pemkab Banyuwangi juga sudah menjalin kerjasama dengan Bank Jatim.
“Sudah ada kerjasama dengan Bank Jatim. Setiap ada ASN memiliki pinjaman ke Bank Jatim, ada laporan ke kami sehingga lebih mudah mengontrol, lebih mudah pengawasannya,” jelas Ipuk.
Sementara di luar ASN, Ipuk mengaku upaya kontrol cenderung lebih sulit, namun Pemkab Banyuwangi mengupayakan literasi keuangan ke masyarakat luas lewat kerjasama dengan beberapa pihak, seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sosialisi masalah tersebut akan disebarkan ke masyarakat, terlebih saat ini banyak juga masyarakat di usia produktif yang menjadi korban pinjol dan judol hingga terjerat kasus hukum karena ketidaktahuannya.
“Orang tidak terasa terbawa main judi saat klik di media sosial. Maka literasi digitalisasi media sosial diperlukan,” tandasnya.(*)








