Bupati Banyuwangi Serahkan SK Perpanjangan Kades dan BPD

Reporter: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra
oleh -36 Dilihat
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani saat menyerahkan SK perpanjangan kepada kades dan BPD.

KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menyerahkan perpanjangan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Total ada 187 kades dan 189 BPD yang masa jabatannya diperpanjang.

Penyerahan SK berlangsung di Pendapa Sabha Swagata Blambangan dan diserahkan langsung oleh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Kamis (6/6).

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani berharap perpanjangan masa jabatan ini menjadi motivasi bagi Kades dan BPD untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.

“Semoga hari ini menjadi momentum untuk nantinya bisa bekerja lebih baik lagi. Bisa melanjutkan program yang baik didesanya masing-masing,” kata Ipuk.

Sebagai informasi penambahan masa jabatan masa jabatan Kades dan BPD ini sesuai dengan diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca juga:  ASN Banyuwangi Dikerahkan Jadi Penglaris di Pasar Relokasi

UU yang ditetapkan pada 25 April 2024 ini mengatur masa jabatan Kades dan BPD dari yang sebelumnya 6 tahun maksimal 3 periode menjadi 8 tahun maksimal 2 periode secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Dalam pertemuan ini, Ipuk juga memberi beberapa catatan yang wajib dingat oleh oleh Kades. Misalnya masalah terkait penggunaan anggaran yang tidak sesuai aturan, kata Ipuk persoalan itu sudah harus tidak ada lagi.

Oleh karenanya, Ipuk juga mendorong agar Kades aktif berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mengurai persoalan-persoalan itu.

“Sehingga kedepan tidak ada lagi kades yang tersandung hukum hanya gara-gara masalah penyalahgunaan anggaran. Kades juga harus jadi contoh, jangan sampai kades juga terlibat masalah hukum hanya gara-gara faktor sosial,” terangnya.

Baca juga:  Lewat Kebijakan Tangkap-Manfaat dari KKP, Nelayan Banyuwangi Terima 2 Kapal Hasil Rampasan

Selain itu Ipuk juga berharap pemerintah desa juga berperan aktif mengentaskan kemiskinan, angka putus sekolah, kesehatan dan berbagai persoalan lainnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Ahmad Faishol menambahkan total kades yang mendapat perpanjangan masa jabatan berjumlah 187 desa.

Dengan rincian kades yang masa jabatannya habis di 2025 berjumlah 130 kades. Kemudian yang habis masa jabatannya di 2027 berjumlah 8 kades dan yang habis masa jabatanya di 2029 berjumlah 51 kades.

Masa jabatan ratusan kades ini bakal disesuaikan dengan regulasi baru yakni 8 tahun masa jabatan maksimal 2 periode.

Baca juga:  Dispertapa Banyuwangi Sidak Pasar, Antisipasi Daging Oplosan dan Gelonggongan

“Terdapat dua kades yang masa jabatannya habis di 2025 belum bisa ikut perpanjangan. Satu di Desa Setail karena kades meninggal dunia sehingga menunggu proses PAW setelah Pilkada dan Kades Pakel yang saat ini diberhentikan sementara karena tersandung hukum, sehingga menunggu proses administrasi selanjutanya,” kata Fasihol.

Sementara untuk BPD yang diperpanjang masa jabatannya berjumlah 189 orang BPD. Rinciannya BPD yang habis masa jabatannya di 2024 berjumlah182 Desa, habis di 2025 6 desa dan di tahun 2026 berjumlah 1 desa.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.