Bupati Bebaskan BPHTB 5 Persen, DPRD Gresik Sebut Tertolong Kebijakan Opsen Pajak Kendaraan

oleh -111 Dilihat
8bac7483 7706 4db8 afb4 31741e898301
Wakil Ketua Komisi II DPRD Gresik Mochammad. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik resmi membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Langkah ini diambil untuk membuka akses kepemilikan rumah bagi warga yang selama ini terbentur biaya awal pembelian, terutama komponen BPHTB.

Bupati Gresik menjelaskan, kebijakan tersebut lahir dari kegelisahan banyak warga yang ingin memiliki rumah sendiri, namun terhambat oleh biaya administrasi di tahap awal.

“Banyak masyarakat yang ingin punya rumah tapi terkendala di biaya awal, terutama BPHTB. Karena itu, Pemkab Gresik menggratiskan BPHTB 5 persen bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar beban mereka berkurang dan semakin banyak warga Gresik bisa memiliki rumah sendiri,” ujarnya.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari pemerintah pusat. Program FLPP menawarkan suku bunga tetap 5 persen selama 20 tahun bagi MBR, sehingga memberikan kepastian cicilan yang ringan dan stabil.

Namun, di balik kebijakan pro-rakyat ini, muncul pertanyaan tentang dampaknya terhadap penerimaan pajak daerah. Di tengah kondisi fiskal yang tengah tertekan dan ruang fiskal yang kian sempit, langkah pembebasan BPHTB berpotensi mengurangi kontribusi dari sektor pajak daerah, salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gresik.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Gresik Mochammad, mengakui bahwa pihaknya sempat mengkhawatirkan penurunan PAD akibat pembebasan BPHTB dan program diskon 80 persen pengurusan sertifikat dari waris. Namun kekhawatiran itu mulai mereda setelah adanya kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait opsen pajak kendaraan.

“Adanya kebijakan pembebasan BPHTB dari program fasilitasi likuiditas pembiayaan untuk MBR serta diskon 80 persen pengurusan sertifikat dari waris awalnya kami khawatirkan. Tapi setelah ada kebijakan pemerintah provinsi terhadap opsen PKB dan BBNKB, kami jadi lebih tenang,” ungkapnya, Senin (27/10).

Ia menyebut, nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tercatat mencapai Rp 122,76 miliar dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 57,02 miliar. Kedua sumber pendapatan tersebut dinilai cukup membantu menyeimbangkan potensi berkurangnya PAD dari sektor BPHTB.

Meski demikian, Mochammad tetap mengingatkan bahwa tantangan fiskal belum sepenuhnya usai. Ia mengungkapkan, pada tahun 2026 mendatang, transfer keuangan dari pusat ke daerah akan berkurang sebesar Rp 536 miliar. Karena itu, DPRD mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil untuk meningkatkan kinerjanya dalam menggali sumber pendapatan baru.

“Kami mendorong agar semua OPD penghasil meningkatkan kinerjanya agar pendapatan asli daerah bisa naik, dan pada akhirnya fiskal kita tetap aman,” tegasnya.

Dengan kebijakan baru ini, Pemerintah Kabupaten Gresik berupaya menyeimbangkan dua kepentingan: meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat memiliki rumah sendiri, sekaligus menjaga stabilitas fiskal daerah di tengah tekanan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Muhammad Wildan Zaky
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.