FRMJ Audiensi ke BPN Jombang, Soroti BPHTB yang dianggap Mahal dan Tidak Transparan

oleh -343 Dilihat
WhatsApp Image 2025 09 12 at 8.48.53 AM
FRMJ ketika audensi dengan BPN Jombang (Teguh Setiawan)

KabarBaik.co – Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) melakukan audiensi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jombang. Audiensi digelar untuk menyampaikan keluhan masyarakat terkait mahalnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Audiensi ini dilakukan menyusul banyaknya laporan warga yang merasa terbebani oleh besaran pajak saat proses jual beli, hibah, maupun warisan tanah.

Ketua FRMJ, Joko Fattah Rochim atau yang akrab disapa Cak Fattah, menilai BPHTB menjadi persoalan serius di masyarakat. Banyak warga, katanya, merasa keberatan karena harus membayar pajak tinggi saat mengurus peralihan hak atas tanah.

“Banyak masyarakat mengeluh karena pajak BPHTB yang sangat mahal. Padahal mereka hanya ingin mengurus jual beli atau hibah. Ini yang kami pertanyakan, kenapa bisa semahal itu,” ujar Cak Fattah kepada wartawan Jum’at (12/9).

Data yang dihimpun FRMJ menyebut sepanjang 2023 terdapat 3.900 transaksi peralihan hak atas tanah di Jombang, dan meningkat menjadi 5.200 transaksi di tahun 2024. Semua transaksi tersebut mensyaratkan pembayaran BPHTB sebagai bagian dari proses administrasi.

Tak hanya itu, Cak Fattah juga menyoroti peran Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang kerap membingungkan masyarakat.

“Masyarakat harus paham, Notaris itu beda dengan PPAT. Kalau mau jual beli, hibah, atau waris, yang berwenang adalah PPAT. Tapi di lapangan, masyarakat sering bingung dan akhirnya dikenai biaya tinggi tanpa tahu dasar perhitungannya,” jelasnya.

Pihaknya juga mempertanyakan transparansi penentuan nilai jual objek pajak (NJOP) yang menjadi dasar penghitungan BPHTB. Ia menduga ada permainan dalam penetapan nilai tersebut.

“Harusnya ada rumus dan dasar hukum yang jelas. Misalnya nilai bebas pajak itu antara Rp 5 juta hingga Rp 100 juta. Tapi kenapa pajak yang dikenakan bisa sampai puluhan juta? Ini yang akan kami beberkan ke DPRD, Bapenda, dan Pemkab Jombang,” tegas Cak Fattah.

Setelah audiensi ke BPN, FRMJ berencana melanjutkan advokasi ke DPRD Jombang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), hingga Pemkab Jombang.

Tujuannya untuk mendalami dasar hukum penarikan BPHTB serta menuntut transparansi dan keadilan dalam pengenaannya.

Menanggapi audiensi tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Jombang, Tomi Jomaliawan, menegaskan bahwa urusan pajak bukan menjadi kewenangan BPN. Pihaknya hanya menerima dokumen yang sudah dilengkapi bukti pembayaran pajak.

“Masalah pajak itu bukan kewenangan BPN. Kami hanya menerima bukti setor pajak yang sudah dibayar. Kalau sudah tervalidasi dan lengkap, baru kami proses. Jadi soal penentuan atau besarnya pajak bukan urusan kami,” ujar Tomi.

Ia menegaskan bahwa penentuan dan pengelolaan BPHTB sepenuhnya merupakan wewenang instansi pajak daerah, dalam hal ini Bapenda. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.