KabarBaik.co, Mojokerto – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto memberikan keringanan bagi masyarakat melalui program pembebasan denda pajak daerah yang berlaku hingga 30 Agustus 2026. Program ini menjadi bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-108 Kota Mojokerto dan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengajak warga yang masih memiliki tunggakan pajak untuk memanfaatkan kesempatan tersebut. Melalui program ini, wajib pajak dapat melunasi kewajibannya tanpa dikenai sanksi denda.
“Bagi warga yang masih memiliki tunggakan pajak, silakan memanfaatkan program ini. Ini kesempatan untuk membayar pajak tanpa denda,” ujar Ika Puspitasari yang akrab disapa Ning Ita. Rabu (10/6).
Selain penghapusan denda pajak, Pemkot Mojokerto juga memberikan keringanan berupa potongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen.
Diskon BPHTB tersebut berlaku untuk pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hibah, serta pembagian hak bersama sesuai ketentuan yang berlaku.
Ning Ita berharap masyarakat tidak melewatkan program tersebut karena masa berlakunya terbatas hingga akhir Agustus 2026.
“Jangan sampai terlewat. Manfaatkan program ini selagi masih ada. Selain meringankan masyarakat, pajak yang dibayarkan juga akan kembali untuk mendukung pembangunan Kota Mojokerto,” katanya.
Ia juga mengimbau warga untuk menyebarluaskan informasi tersebut kepada keluarga, tetangga, maupun kerabat agar manfaat program dapat dirasakan lebih luas.
Tak hanya itu, dalam rangka HUT ke-108 Kota Mojokerto, Pemkot juga menghadirkan promo diskon 70 persen untuk sewa mobil videotron milik pemerintah daerah.
Program diskon sewa videotron tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026 dan ditujukan bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun lembaga yang membutuhkan sarana promosi dan publikasi dengan biaya lebih terjangkau.






