Bupati dan DPRD Kabupaten Malang Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB Tahun Ini

oleh -155 Dilihat
WhatsApp Image 2025 08 28 at 13.32.23
Ketua Pansus Pajak dan Retribusi DPRD Kabupaten Malang, Zulham Mubarok. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co – Warga Kabupaten Malang kini mendapat kepastian terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menegaskan tidak ada kenaikan tarif PBB, sebagaimana sebelumnya disampaikan langsung oleh Bupati Malang, M. Sanusi. Penegasan tersebut juga diperkuat oleh Panitia Khusus (Pansus) Pajak dan Retribusi DPRD Kabupaten Malang.

Ketua Pansus Pajak dan Retribusi DPRD Kabupaten Malang, Zulham Mubarok menyatakan, pihaknya sepakat dengan bupati untuk tidak menaikkan tarif PBB. Kebijakan itu tetap mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Jika tarif PBB dinaikkan, maka beban masyarakat semakin berat dengan kondisi perekonomian yang tidak menentu. Karena itu, kami sepakat Pemkab Malang tidak perlu menambah beban rakyat dengan kenaikan tarif PBB,” ujar Zulham di kantor DPRD Kabupaten Malang, Kamis (28/8).

Menurut Zulham, partainya telah memberikan arahan kepada seluruh kader di DPRD untuk fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan pada kebijakan yang memberatkan. Pemerintah harus memiliki kepekaan sosial dalam mengambil keputusan. Apalagi ruang fiskal semakin terbatas karena dana transfer pusat tahun depan dipastikan berkurang.

“Ini PR pemerintah daerah. Yang harus dicari adalah solusi fiskal, bukan malah menghimpit rakyat di akar rumput,” tegas wakil ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang itu. Zulham menyebutkan pada tahun depan target penerimaan pajak daerah naik Rp 10 miliar dari Rp 728 miliar pada tahun ini menjadi Rp 738 miliar. Sedangkan target pendapatan retribusi naik Rp 4,6 miliar menjadi Rp 316 miliar.

Kenaikan target tersebut, lanjut Zulham, akan ditempuh dengan intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap wajib pajak yang sudah memenuhi syarat, bukan dengan menaikkan tarif PBB. “Masih ada ratusan wajib pajak yang menghindar dari kewajiban mereka. Pemerintah harus fokus ke sana, bukan membidik masyarakat kecil. Kami digaji oleh rakyat, sudah wajib memikirkan nasib mereka. Minimal jangan membuat kebijakan yang menindas,” tegasnya.

Zulham memaparkan, dalam Pasal 9 Perda Nomor 7 Tahun 2023, tarif PBB-P2 diatur sebagai berikut, NJOP hingga Rp 300 juta dikenakan tarif 0,050 persen, NJOP Rp 300.000.001-Rp 600 juta dikenakan tarif 0,069 persen, dan NJOP Rp 1 miliar-Rp 1,5 miliar dikenakan tarif 0,107 persen.

Selama ini, lanjut Zulham, penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Malang dari sektor PBB setiap tahun berkisar Rp 120-140 miliar. Sementara, Pemkab Malang juga mengalokasikan dana pembangunan fisik hingga Rp 10 miliar per kecamatan. Jika ada kenaikan PBB yang dirasakan masyarakat, hal itu biasanya dipengaruhi oleh perubahan nilai jual objek pajak (NJOP).

“Misalnya tanah kosong yang kemudian dibangun rumah atau gedung otomatis membuat NJOP meningkat,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.