Bupati Gresik Ngunduh Mantu, Puluhan Pasangan Nikah Siri Akhirnya Diakui Negara

oleh -1356 Dilihat
IMG 4859 scaled
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyerahkan akta nikah hingga KTP kepada salah satu pasangan isbat nikah. (Foto: Andika DP)

KabarBaik.co – Senyum bahagia merekah pada wajah puluhan pasangan suami istri (Pasutri) di Gedung Wahana Ekspresi Poesponegoro (WEP), Kabupaten Gresik, Kamis (8/8). Mereka adalah pasutri nikah siri yang mengikuti acara Bupati Ngunduh Mantu.

Melalui Bupati Ngunduh Mantu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu 2024. Puluhan pasutri yang sudah bertahun-tahun belum tercatat sah secara administrasi negara, akhirnya menerima kutipan akta nikah.

Selain Sidang Isbat Nikah Terpadu, dalam kesempatan ini juga dilakukan deklarasi komitmen bersama dan penandatanganan pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian antara Pengadilan Agama (PA) Gresik dengan 50 perusahaan.

Informasi yang dihimpun, ada sebanyak 77 pasutri yang menjadi peserta Bupati Ngunduh Mantu kali ini. Mereka tampak semringah. Mengenakan baju pengantin, para pasutri itu juga diantar keluarga dan sanak saudara.

Salah satunya adalah pasutri Mochamad Musoleh dan Lusiati asal Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Keduanya pun bersyukur bisa tercatat sah setelah bertahun-tahun menikah tanpa kejelasan.

“Terima kasih Pak Bupati,” kata pasutri itu saat menerima kutipan akta nikah, KTP dan buku nikah yang diserahkan langsung oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani bersama Ketua PA Gresik Ahmad Zaenal Fanani dan Ketua PA Tinggi Jawa Timur Rokhanah.

Bupati Gresik menegaskan pentingnya isbat nikah sebagai landasan kuat dalam hukum pernikahan di Indonesia. “Dengan adanya isbat nikah, mereka sudah sah pernikahannya secara negara,” kata Gus Yani, sapaannya.

Kepastian status di mata negara ini dapat memberikan perlindungan bagi masa depan pasangan dan anak-anak mereka. “Artinya kita menyelamatkan masa depan mereka, menyelamatkan anak asuh mereka,” tambahnya lagi.

Tak hanya itu, isbat nikah juga berkaitan dengan administrasi lainnya. Seperti KTP dan termasuk dalam pemenuhan hak-hak dasar seperti pendidikan anak, kesehatan dan lain sebagainya. Termasuk penerapan kebijakan di Kabupaten Gresik.

Nantinya, semua kebutuhan administrasi yang berkaitan dengan kebijakan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. “Kemudian tertib administrasi yang lain, agar kebutuhan kebijakan atau yang ada di Gresik itu bisa dirasakan oleh anak-anak setelah isbat nikah ini,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua PA Gresik Ahmad Zaenal Fanani, menjelaskan peserta isbat nikah nantinya akan mendapat lima berkas sekaligus sebagai kepastian hukum. Meliputi pengesahan perkawinan, kutipan Akta Nikah dari KUA, KK, KTP, dan Akta Kelahiran bagi anak jika sudah ada.

“Pertama, penetapan pengesahan perkawinan. Kedua juga akan mendapat kutipan Akta Nikah dari KUA. Ketiga akan mendapatkan KK. lalu KTP, dan Akta Kelahiran kalau dia sudah punya anak. Ini diberikan sekaligus, kalau misal mengurus satu-satu pasti memakan waktu,” bebernya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.