KabarBaik.co – Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menegaskan sistem pengelolaan sampah yang selama ini dilakukan harus diperbaiki. Utamanya mengurangi ketergantungan pada tempat pemrosesan akhir (TPA) dan memastikan tidak ada lagi sampah yang dibuang secara sembarangan.
Penegasan tersebut Rusdi sampaikan usai mengunjungi fasilitas pengelolaan sampah milik PT SIER dan PT PIER di kawasan industri berikat. Menurutnya, perbaikan sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Pasuruan sesegera mungkin dilakukan. Terlebih ada peringatan dari KLHK yang menyebutkan bahwa Kabupaten Pasuruan menjadi satu dari 343 daerah yang pengelolaan sampahnya masih open dumping atau pembuangan sampah terbuka.
Oleh sebab itu, kunjungannya bertujuan untuk mempelajari cara pengelolaan sampah dengan tidak membuang ke tempat terbuka. “Kita datang ke sini untuk belajar. Sistem ini sudah tidak lagi membuang sampah ke tempat terbuka, semuanya dipilah dan dimanfaatkan kembali. Ini bisa jadi model yang diterapkan di Pasuruan,” ujar Rusdi.
Untuk diketahui, pengelolaan sampah dilakukan bersama PT Reciki Solusi Indonesia dan sudah menerapkan sistem zero waste untuk sampah non-B3. Menurut Bupati, sampah dari kawasan industri tidak langsung dibuang, melainkan dikelola melalui proses pemilahan, daur ulang, dan pemanfaatan ulang.
Dengan pendekatan ini, hampir tidak ada sampah yang dibuang ke TPA. Dengan fakta tersebut maka pengelolaan seperti ini harus mulai diterapkan di Kabupaten Pasuruan untuk menghentikan praktik open dumping yang selama ini masih terjadi di beberapa titik.
“Kalau kita terus biarkan sampah menumpuk di tempat terbuka, dampaknya besar. Bukan cuma bau dan banjir, tapi juga bisa jadi ancaman kesehatan,” tegas Rusdi.
Rusdi meyakini Kabupaten Pasuruan dapat keluar dari daftar peringatan KLHK dan mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan. “Pemerintah daerah, industri, dan pihak ketiga harus bekerja sama dalam membangun sistem pengelolaan yang lebih bertanggung jawab. Mohon doanya agar secara bertahap akan diperbaiki,” harapnya. (*)







