KabarBaik.co – Kasus korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo baru-baru ini menjadi peringatan keras bagi kepala daerah lain di Jawa Timur. Sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi di Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi.
Surat Edaran Nomor 700/2263/412.100/2025 yang ditandatangani pada 11 November 2025 tersebut menindaklanjuti UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. SE ini diharapkan mampu memperkuat integritas birokrasi dan mencegah praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.
Dalam surat tersebut, Wahono memberikan tiga imbauan utama kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bojonegoro. Yakni, tidak melakukan atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan proses pengangkatan, mutasi, maupun promosi jabatan ASN.
Pegawai dan pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa juga dilarang keras menerima, meminta, atau memberikan gratifikasi, termasuk dari penyedia atau calon penyedia barang dan jasa. Serta tidak menerima gratifikasi atau janji-janji yang berkaitan dengan jabatan dan tugas kedinasan.
“Seluruh potensi gratifikasi wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lambat tujuh hari kerja sejak diterima,” tegas Wahono, Rabu (12/11). Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan institusional agar Bojonegoro tetap menjadi daerah yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Dengan diterbitkannya SE ini, Pemkab Bojonegoro berharap seluruh jajaran ASN dapat berkomitmen penuh untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. (*)






