Bupati Sumbawa Terbitkan Surat Edaran Larangan Penanaman Jagung di Kawasan Hutan

oleh -466 Dilihat
Panen raya jagung di Sumbawa
Panen raya jagung di Sumbawa.

KabarBaik.co, Sumbawa – Bupati Sumbawa Syarafuddin Jarot, resmi mengeluarkan surat edaran yang menegaskan larangan penanaman jagung di kawasan hutan, perhutanan sosial, areal penggunaan lain (APL), serta tanah negara.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.4/263/Ekon-SDA/III/2026 yang ditujukan kepada seluruh camat dan kepala desa se-Kabupaten Sumbawa.

Dalam edaran itu, Bupati secara tegas memerintahkan jajaran pemerintah di tingkat kecamatan dan desa untuk menghentikan praktik penanaman jagung di kawasan yang tidak sesuai peruntukannya.

Larangan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pada Pasal 50 ayat (2) huruf a ditegaskan bahwa setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Sementara Pasal 78 ayat (2) mengatur ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar bagi pelanggar.
Dalam surat edarannya, Bupati Jarot juga menekankan peran aktif camat dan kepala desa untuk melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat, sekaligus memperketat pengawasan di wilayah masing-masing.

“Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Bupati dalam edaran tersebut.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa berharap kebijakan ini menjadi langkah konkret dalam menjaga kelestarian hutan dan mencegah kerusakan lingkungan akibat pembukaan lahan yang tidak terkendali.

Terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB Samsuddin, menyatakan dukungannya terhadap surat edaran tersebut. Ia menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis dalam mengantisipasi degradasi kawasan hutan.

Menurutnya, edaran tersebut memberikan arahan yang jelas kepada seluruh pemangku kepentingan agar pada musim tanam mendatang tidak lagi membuka lahan baru untuk komoditas jagung tanpa mekanisme yang terkoordinasi.

Samsuddin mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan di lapangan, masih terdapat aktivitas penanaman jagung di kawasan hutan, termasuk di area hutan lindung dan wilayah yang memiliki izin perhutanan sosial.

Ia menegaskan, keberadaan surat edaran dari Bupati akan mempermudah pengawasan di lapangan. Dinas LHK bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dapat memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah guna mencegah perluasan lahan jagung di kawasan hutan.

“Jangan sampai ada perluasan tanaman jagung di kawasan hutan. Dampaknya sangat signifikan, mulai dari risiko kekeringan hingga banjir,” ujarnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah juga mendorong adanya koordinasi dan verifikasi lokasi sebelum masyarakat melakukan aktivitas penanaman, sehingga seluruh kegiatan pertanian tetap berjalan sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.