KabarBaik.co – Sejumlah serikat buruh di Jombang mengeluhkan praktik pembayaran gaji karyawan yang dilakukan secara dicicil oleh perusahaan. Keluhan ini disampaikan dalam agenda dengar pendapat bersama DPRD.
Ketua Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ) Hadi Purnomo menuturkan bahwa kondisi ini sudah berlangsung lama. Menurutnya, buruh kerap menerima gaji tidak sesuai tanggal yang seharusnya.
“Harusnya tanggal 1 gaji dibayar penuh, faktanya tanggal 5 baru dibayar 50 persen. Sudah dua tahun kami seperti ini,” kata Hadi Selasa (16/9).
Hal senada juga diungkapkan Ketua DPC Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Jombang, Luthfi Mulyono. Ia menegaskan bahwa praktik seperti ini sangat merugikan pekerja.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, menyatakan pihaknya akan mengevaluasi dan segera menindaklanjuti.
“Kami harus selalu satu barisan dengan masyarakat. Keluhan terkait gaji diangsur wajib segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, memastikan aduan buruh ini akan dibahas lebih lanjut.
“Terkait perusahaan nakal, akan kami disposisi ke Komisi D untuk ditindaklanjuti. Hasilnya paling lambat hari Rabu sudah kami sampaikan,” tegasnya. (*)