KabarBaik.co – Proses hukum kasus dugaan pencabulan bocah 7 tahun di masjid wilayah Kecamatan Driyorejo, Gresik terus berlanjut. Polisi resmi menetapkan marbot masjid berinisial ANH sebagai tersangka.
Pria lansia berusia 66 tahun asal Sawahan, Kota Surabaya itu kini ditahan di Rutan Polres Gresik. Penetapan tersangka dan penahanan itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.
Bejat! Marbot Masjid di Gresik Cabuli Bocah 7 Tahun Usai Salat
Abid menyebut, penetapan tersangka itu setelah polisi mengantongi sejumlah barang bukti. “Salah satunya rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku terhadap korban di dalam masjid,” tandasnya kepada awak media, Senin (3/11).
Terekam CCTV, marbot masjid yang berusia sepuh itu nekat mencabuli korban yang masih usia 7 tahun. Aksi bejat itu dilakukan saat korban sedang bermain di area masjid usai salat Isya.
Ditambahkan Abid, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih dalam. Salah satunya masih meminta keterangan terhadap tersangka.
“Kita masih dalami, apakah ada korban lain atau tidak. Termasuk motifnya,” pungkas Abid.
Sebelumnya, seorang marbot masjid di kawasan Driyorejo, Gresik dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus pencabulan, 27 Oktober 2025 lalu. Korbannya bocah perempuan berusia 7 tahun.(*)








