Calon Wali Murid Keluhkan Tingginya Biaya Pendaftaran SMA Taruna Pamong Praja Bojonegoro

oleh -66 Dilihat
WhatsApp Image 2025 07 11 at 12.48.25
Gerbang SMA Negeri 2 Taruna Pamong Praja Jawa Timur. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Pembukaan pendaftaran siswa baru angkatan pertama di SMA Taruna Pamong Praja Bojonegoro Tahun Ajaran 2025 menuai sorotan. Sejumlah calon wali murid mengaku dimintai uang pangkal hingga Rp 30 juta oleh pihak yang mengatasnamakan panitia pendaftaran.

Sekolah ini diketahui menjalin kerja sama dengan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan menjadi salah satu satuan pendidikan yang digadang-gadang memiliki sistem semi-militer layaknya pendidikan kedinasan.

Salah satu calon wali murid dari Bojonegoro berinisial A, menyebut bahwa dirinya dimintai sejumlah uang oleh seseorang yang mengaku sebagai panitia pendaftaran pada rentang waktu April hingga Mei 2025.

“Waktu itu saya mendapat informasi dari seseorang yang disebut panitia pendaftaran. Di situ juga dijelaskan rincian uang itu untuk apa saja. Karena saya merasa keberatan, akhirnya saya memilih mundur,” ujar A.

Keluhan serupa juga disampaikan sejumlah calon wali murid lainnya. Mereka menyatakan membatalkan niat mendaftarkan anak mereka setelah menerima informasi terkait adanya pungutan berjumlah puluhan juta rupiah.

Namun, Kepala SMAN 2 Taruna Pamong Praja Jawa Timur, Sumarmin, secara tegas membantah adanya pungutan dalam proses penerimaan siswa baru. “Tidak ada (pembayaran) itu,” ujar Sumarmin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (11/7).

Sumarmin menjelaskan bahwa memang terdapat biaya untuk keperluan cek kesehatan dan kebutuhan lain. Namun, pelaksanaan tes tersebut diselenggarakan oleh pihak luar dan bukan dari pihak sekolah langsung. Para taruna nantinya akan menanggung sendiri biaya hidup selama tinggal di asrama. “Ada biaya hidup untuk asrama dan makan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Provinsi Jawa Timur Wilayah Bojonegoro, Hidayat Rahman, membantah adanya dugaan pungutan liar tersebut. “Tidak benar, Pak,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Saat ditanya lebih lanjut apakah sekolah tersebut sepenuhnya gratis mengingat statusnya sebagai sekolah milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Hidayat memberikan penjelasan normatif.

“Untuk jenjang SMA, bisa ada sumbangan, sesuai dengan Permendikbud No.75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Putusan MK itu hanya berlaku untuk SD dan SMP,” katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.