KabarBaik.co – Demi mencari keuntungan, seorang pemuda berinisial APS, 32 tahun asal Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri ditangkap oleh tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri sebab diduga mengedarkan obat keras dan berbahaya (Okerbaya) jenis pil LL.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto melalui Kasi Humas AKP Sriati membenarkan penangkapan pelaku pengedar pil dobel L itu.
Awalnya pihak tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran pil dobel L di wilayah Kecamatan Gurah.
“Petugas langsung bergerak cepat untuk melakukan serangkaian penyelidikan,” katanya Senin (5/8).
AKP Sriati mengungkapkan dari hasil penyelidikan tersebut, akhirnya petugas dapat menangkap salah satu orang yang berinisial APS itu,
Selain itu, para petugas juga saat melakukan penggeledahan yang ditemukan barang bukti pil jenis L sebanyak 96 butir dan 1 ponsel.
“Diamankan dirumahnya. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.