KabarBaik.co – Menyambut arus mudik Lebaran 2025, Satlantas Polresta Sidoarjo mulai menerapkan rekayasa lalu lintas di Jalan Letjen Sutoyo, Waru. Mulai Selasa (18/3), jalan yang sebelumnya dua arah kini diberlakukan sistem satu arah (one way) dari Medaeng menuju Jembatan Layang Waru. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas, terutama kendaraan yang menuju Terminal Bungurasih.
Kasat Lantas Polresta Sidoarjo, AKP Jodi Indrawan, menyatakan bahwa sistem satu arah ini masih dalam tahap uji coba hingga 20 Maret.
“Mulai tanggal 21 Maret, sistem ini akan diterapkan secara penuh. Jika ada pelanggaran setelah tanggal tersebut, kami akan melakukan penindakan berupa tilang,” ungkapnya. Selama masa uji coba, petugas akan lebih banyak memberikan imbauan kepada pengguna jalan.
Penerapan rekayasa ini mempertimbangkan peningkatan jumlah pemudik yang diperkirakan naik 4 persen dibandingkan tahun lalu.
“Kami ingin memastikan masyarakat yang pulang ke kampung halaman dapat menikmati perjalanan dengan aman dan nyaman. Salah satu langkah yang kami ambil adalah mengurangi kepadatan di sekitar Terminal Bungurasih dengan sistem one way ini,” tambahnya.
Tak hanya mengubah arah lalu lintas, Satlantas Polresta Sidoarjo juga telah melakukan berbagai langkah strategis lainnya. Salah satunya adalah menyesuaikan durasi lampu lalu lintas di beberapa titik yang berpotensi terjadi kemacetan. Langkah ini dilakukan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Surabaya dan Sidoarjo.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah memasang pembatas jalan dan menyiapkan lajur khusus bus di area exit Terminal Bungurasih. “Kami telah berkoordinasi dengan Kepala Terminal Bungurasih agar bus memiliki jalur sendiri, sehingga tidak bercampur dengan kendaraan pribadi yang dapat memperlambat arus lalu lintas,” ujarnya.
Sosialisasi kepada masyarakat juga menjadi perhatian utama. Sejumlah rambu telah dipasang di berbagai gang yang terhubung ke Jalan Letjen Sutoyo untuk menginformasikan perubahan arus lalu lintas.
Pengendara yang melanggar aturan pada masa uji coba akan diberikan teguran, tetapi setelah 21 Maret, sanksi tilang akan mulai diberlakukan. “Kami berharap masyarakat bisa segera beradaptasi dengan perubahan ini. Jika tidak dipatuhi, tentu kami akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Rekayasa lalu lintas ini bersifat sementara dan akan dibuka kembali serta akan dievaluasi setelah masa mudik selesai. “Kami akan kembali melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten, serta Balai Besar Jalan Nasional untuk menentukan apakah sistem one way ini perlu diterapkan secara permanen atau dikembalikan seperti semula,” katanya. (*)