KabarBaik.co – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Muji Martopo menegaskan bahwa pihaknya akan selalu mendukung program-program pemerintah. Termasuk Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD). Namun, dia mengingakan agar program BKKD dikerjakan dengan baik oleh para kepala desa (kades) di wilayah hukumnya.
Penegasan Muji Martopo itu karena sebelumnya warga Bojonegoro digegerkan oleh dugaan korupsi kasus mobil siaga desa yang bersumber dari BKKD. Muji mengingatkan agar pelaksana proyek tidak meminta fee proyek sebesar 10 sampai 15 persen kepada pekerja kontraktor. Sekaligus memanfaatkan kerja sama yang baik dengan tim di desa.
“Sudah tidak ada lagi kebiasan untuk minta fee kepada pekerja proyek sebesar 10 sampai 15 persen. Harus dirubah paradigma seperti itu,” tegas Muji, Rabu (21/8). Menurutnya, tradisi meminta fee sebelum dilaksanakanya pekerjaan proyek perlu dihindari, karena berpengaruh kepada kualitas pekerjaan dan kemampuan rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan.
“Mari kita ubah cara pandang kita terhadap penggunaan BKKD. Kalau ini betul-betul bisa kita laksanakan dengan baik, maka akan mampu mendongkrak perekonomian di Bojonegoro,” ujar Muji.
Muji meyakini para kepala desa sudah memiliki semangat baru dan cara pandang baru terhadap penggunaan BKKD. “Kami siap mendampingi untuk kemajuan Kabupaten Bojonegoro. Kalau masih menyimpang, ya apa boleh buat, kita lakukan penindakan. Tetapi kita lakukan dulu pendampingan dan pembinaan. Kan contohnya sudah banyak, masa gak jadi pelajaran bagi para kades maupun pejabat lain,” tutur Muji.
Pada tahun ini Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah menggelontorkan hampir Rp 500 miliar untuk para desa penerima BKKD. Kejari berharap agar kesalahan yang disengaja itu tidak kembali terulang, sehingga kasus korupsi yang merugikan keuangan negara tidak terjadi.
“Kelolalah dengan bijak, untung dalam pekerjaan itu sah, namun kalau tidak mau berhadapan dengan kita ya jangan lakukan tradisi meminta fee proyek ke para kontraktor,” pungkasnya.
Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir Kejari Bojonegoro telah menangani kasus korupsi, khususnya pengelolaan dana BKKD sebanyak 4 kasus dengan 12 tersangka. Di antaranya BKKD program ODF Desa Deling dengan dua tersangka, BKKD Desa Punggur satu tersangka, BKKD Padangan lima tersangka, BKKD mobil siaga empat tersangka. (*)