KabarBaik.co – Pengadaan mobil siaga untuk 386 desa di Kabupaten Bojonegoro ternyata sempat ditolak Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro Sukur Prianto. Penolakan tersebut terjadi saat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bojonegoro mengadakan rapat anggaran bersama Banggar pada tahun 2022 lalu.
Dalam rapat tersebut, Sukur Prianto menolak rencana pemberian hibah berupa mobil siaga ke 386 desa di Kabupaten Bojonegoro. Dia meminta TAPD Pemkab Bojonegoro untuk merubah sistem pemberian hibah berupa barang. Bukan berupa Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) sebesar Rp 250 juta per desa untuk pembelian mobil siaga.
“Waktu rapat banggar dulu saya meminta kepada pemkab untuk memberikan hibah berupa barang, bukan berupa BKKD, karena saya menilai desa belum sanggup melakukan mekanisme pengadaan barang dan jasa. Selain itu, pemberian hibah mobil siaga harus menyeluruh ke 419 desa dan tidak tebang pilih,” ujar Sukur, Kamis (18/7).
Selain alasan tersebut, Sukur juga menilai bahwa hibah yang diberikan pemkab langsung berupa mobil siaga. Cara itu dinilai akan menghemat anggaran dengan jumlah besar, karena pemkab dapat melakukan pembelian mobil siaga lewat e-katalog. “Sehingga desa tidak perlu repot-repot melakukan mekanisme pengadaan barang dan jasa,” jelas Sukur.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro dalam mengungkap dugaan korupsi mobil siaga ini telah memeriksa 386 kepala desa penerima mobil siaga. Kejari juga telah usai melakukan penggeledahan terhada dua dealer di Surabaya sebagai penyedia mobil siaga.
Dalam waktu dekat penyidik Kejari Bojonegoro akan melakukan pemeriksaan terhadap TAPD Pemkab Bojonegoro untuk melihat proses penganggaran dalam pemberian bantuan hibah berupa BKKD sebesar Rp 250 juta perdesa untuk pembelian satu unit mobil siaga.
“Dalam waktu dekat kita akan kembali memeriksa tim anggaran di Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, dan tak menutup kemungkinan akan juga memeriksa Badan Anggaran DPRD Bojonegoro,” tegas Aditia Sulaiman, Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro. (*)