KabarBaik.co, Bojonegoro – Kenaikan harga Pertamax dipastikan tidak akan memengaruhi pelayanan publik di lingkungan PemkabBojonegoro. Pasalnya, langkah efisiensi penggunaan BBM telah diterapkan sejak awal tahun 2026 melalui berbagai kebijakan penghematan, termasuk program penggunaan sepeda bagi ASN.
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan bahwa kenaikan harga Pertamax tidak akan membuat pemerintah daerah kembali melakukan pengetatan anggaran pelayanan maupun membatasi aktivitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, kebijakan penghematan BBM sudah dijalankan lebih dahulu melalui surat keputusan yang mengatur penggunaan sepeda bagi ASN yang tinggal dekat dengan lokasi kerja.
“Dalam SK tersebut, setiap ASN di Pemkab Bojonegoro kami wajibkan berangkat menggunakan sepeda bagi mereka yang tinggal tidak jauh dari kantor atau instansi tempat bekerja,” kata Wahono, Kamis (11/6).
Ia menjelaskan kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk menekan konsumsi BBM sekaligus mendorong pola hidup sehat di kalangan ASN. Karena itu, kenaikan harga BBM saat ini tidak akan berdampak signifikan terhadap operasional pelayanan publik.
Wahono menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah dan tidak boleh terganggu oleh kondisi apa pun.
“Kami ingin memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Untuk penggunaan BBM sudah kami batasi, terutama untuk perjalanan dinas, dan kebijakan itu sudah diterapkan sejak awal tahun sebelum harga BBM naik,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemkab Bojonegoro resmi menerapkan program Bike to Work (B2W) bagi ASN melalui Surat Edaran Nomor 065/132/412.032/2026. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak 30 Maret 2026 sebagai bagian dari langkah penghematan energi sekaligus peningkatan kesehatan pegawai.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Bojonegoro menegaskan bahwa program Bike to Work bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bagian dari upaya membangun budaya kerja yang lebih sehat, ramah lingkungan, dan efisien. Program ini dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan setiap hari Senin dan Jum’at.
Penerapan kebijakan tersebut juga mempertimbangkan jarak tempat tinggal ASN. Pegawai yang berdomisili maksimal 7 kilometer dari kantor diwajibkan mengikuti program Bike to Work. Sementara ASN yang tinggal pada jarak 7 hingga 15 kilometer dianjurkan mengikuti program dengan skema kombinasi, yakni menggunakan sepeda dan moda transportasi lainnya.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Bojonegoro berharap dapat menekan konsumsi BBM di lingkungan pemerintahan sekaligus menjaga efektivitas pelayanan publik tanpa harus melakukan efisiensi tambahan meski harga BBM mengalami kenaikan. (*)






