Artis Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polda Jatim Terkait Dugaan Penipuan Rp 213 Juta

oleh -335 Dilihat
WhatsApp Image 2026 06 11 at 7.25.52 PM
Kuasa hukum Descha Govinda menunjukkan surat laporan terhadap Vicky Prasetyo di Polda Jatim (Istimewa)

KabarBaik.co, Surabaya – Pengusaha asal Surabaya, Fajar Ramadhon, melalui kuasa hukumnya Descha Govinda, melaporkan artis sekaligus presenter Hendriyanto Prasetyo yang dikenal sebagai Vicky Prasetyo dan Fiona Fachrunnisa ke Polda Jatim. Laporan tersebut didasari dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 213 juta.

Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/809/VI/2026/SPKT/POLDAJATIM. Langkah hukum ini ditempuh setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.

“Kami melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Saudara Vicky Prasetyo dan Saudari Fiona Fachrunnisa, yang telah merugikan klien kami terkait pembelian audio. Hingga laporan ini dibuat tidak ada pembayaran yang dilakukan, dengan nilai kerugian mencapai kurang lebih Rp 213 juta,” terang Descha, Kamis (11/6).

Menurut Descha, perkara ini bermula pada Januari 2026 lalu saat pihak terlapor memesan satu set perangkat audio lengkap dengan jasa pemasangan untuk sebuah kafe di Kota Semarang. Setelah barang dipilih di toko milik korban di Surabaya, perangkat tersebut langsung dikirim dan dipasang di lokasi sesuai permintaan.

Namun, meskipun pemasangan dinilai sudah selesai dan kafe telah beroperasi, hingga saat ini tidak ada satu pun rupiah yang diterima oleh pihak korban.

“Somasi sudah kami kirimkan dua kali, namun tidak ada tanggapan dari masing-masing pihak. Sejumlah bukti mulai dari invoice, bukti percakapan elektronik, hingga surat somasi sudah kami serahkan kepada penyidik,” tegasnya.

Sementara itu, Fajar Ramadhon selaku korban mengaku awalnya menerima pesanan tersebut karena menjalin hubungan pertemanan yang baik dengan Vicky Prasetyo. Berdasarkan kepercayaan itu, ia bersedia mengerjakan proyek tersebut dengan skema pembayaran bertahap.

“Awalnya hubungan kami baik. Mas Vicky memesan perangkat audio sekaligus pemasangan melalui saudari Fiona. Saat pemasangan sudah selesai dan hasilnya sesuai kesepakatan, kafe juga sudah beroperasi dan ramai. Namun sampai sekarang tidak ada pembayaran sama sekali,” ungkap Fajar.

Berdasarkan kesepakatan, pembayaran seharusnya dilakukan dengan uang muka (DP) 50 persen setelah barang terpasang, dan sisanya diangsur selama tiga bulan. Namun janji tersebut tidak pernah ditepati.

“Barang sudah datang dan terpasang, tetapi DP yang dijanjikan tidak pernah dibayarkan. Saya hanya terus dijanjikan tanpa ada realisasi pembayaran,” keluhnya.

Setelah berulang kali menagih dan berupaya berkomunikasi namun tidak direspon, Fajar akhirnya memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Dengan berat hati saya akhirnya melaporkan perkara ini ke Polda Jawa Timur. Harapan saya sederhana, yakni agar tanggung jawab yang sudah disepakati bisa diselesaikan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Vicky Prasetyo maupun Fiona Fachrunnisa terkait laporan yang dilayangkan terhadap mereka. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.