KabarBaik.co – Study tour dan wisuda merupakan kegiatan yang biasa dilaksanakan di penghujung kelulusan setiap jenjang pendidikan mulai dari PAUD hingga SMP. Termasuk lembaga yang berada di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan. Hal ini membuat Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengeluarkan surat edaran.
Melalu Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, SE Nomor 400.3.1/2917/424.071/2025 itu diterbitkan pada 15 April 2025 lalu. SE ditujukan kepada kepala sekolah PAUD/TK/SD/SMP negeri atau swasta di Kabupaten Pasuruan.
Study tour dan wisuda selain memberatkan orang tua akan biaya yang cukup besar, juga kurang bermanfaat dan cenderung bermewah-mewah karena persaingan antar sekolah. “SE ini berlaku mulai tanggal dikeluarkan atau ditetapkan. Pertimbangannya menekan biaya tinggi dan membantu memudahkan pengawasan,” tegas Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo, Senin (21/4).
Menurut Rusdi, dalam SE itu diatur kegiatan study tour atau outing class dilarang dilakukan di luar wilayah Kabupaten Pasuruan. Kerawanan bencana juga dapat membahayakan siswa-siswi yang sedang melaksanakan study tour.
Rusdi menyebut, study tour dapat diselenggarakan jika menjamin terselenggaranya kegiatan di pusat perkembangan ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal di wilayah Kabupaten Pasuruan. Tak boleh ke luar Pasuruan. “Banyak tempat yang bisa dikunjungi untuk dunia pendidikan di wilayah Pasuruan. Jadi lebih efisien dan tidak membebani orang tua,” ujarnya.
Begitu juga dengan terkait kegiatan kelulusan atau wisuda yang dilaksanakan di jenjang TK, SD, dan SMP. Rusdi menegaskan, lembaga sekolah sebaiknya tidak melaksanakan kegiatan atau seremonial izin di luar lingkungan sekolah dengan alasan apapun. Pihak sekolah juga tidak diperkenankan menarik bayaran apapun untuk tujuan kegiatan kelulusan. ”Kecuali adanya bantuan donatur dari masyarakat secara sukarela yang tidak mengikat,” tandasnya. (*)