Cerita Ibu Muda di Sidoarjo Selundupkan Ponsel ke Lapas Demi Imbalan Rp 500 Ribu

oleh -887 Dilihat
IMG 20240923 WA0015
Pelaku penyelundupan ke dalam Lapas. (Ist)

KabarBaik.co – Seorang ibu muda di Sidoarjo berinisial SAD, 30 tahun, kedapatan menyelundupkan sebuah ponsel ke dalam Lapas Sidoarjo dengan modus menyembunyikannya di dalam popok bayi.

Aksi nekat ini terungkap saat pihak Lapas menggelar penggeledahan rutin pada Jumat (20/9). Ponsel tersebut rencananya akan digunakan oleh seorang narapidana yang telah memesannya melalui jalur internal.

Kalapas Sidoarjo, Sugeng Hardono menegaskan bahwa penggeledahan rutin ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan Lapas Sidoarjo yang bebas dari peredaran barang-barang terlarang.

“Penggeledahan ini adalah komitmen kami untuk mencapai target zero handphone, pungli, dan narkoba di lapas,” ujar Sugeng dalam keterangan resmi, Senin (23/9).

Hasil penggeledahan menunjukkan bahwa dua narapidana berinisial AW dan AK kedapatan menguasai sebuah smartphone. Setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh tim Lapas, diketahui bahwa ponsel tersebut adalah milik narapidana lain berinisial AO.

“Ponsel itu sebenarnya milik AO yang dipesan melalui narapidana APP,” jelas Sugeng.

Menurut Sugeng, narapidana APP yang juga suami dari SAD memerintahkan istrinya untuk menyelundupkan ponsel tersebut dengan cara menyembunyikannya di dalam popok bayi mereka.

“APP memberikan ide tersebut kepada istrinya, dan SAD kemudian menjalankan perintah suaminya,” tambahnya.

Saat dimintai keterangan, SAD mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa dia terpaksa melakukannya karena tergiur imbalan uang sebesar Rp 500 ribu dari orang tua narapidana AW. Uang tersebut dijanjikan kepada SAD jika berhasil membawa ponsel itu masuk ke dalam Lapas.

Lebih lanjut SAD juga mengaku bahwa alasan utamanya adalah karena tekanan ekonomi yang dihadapinya setelah suaminya ditahan.

“Sejak suami saya dipenjara, hidup saya sangat sulit. Tawaran itu saya terima karena sangat membutuhkan uang,” kata SAD kepada petugas Lapas.

Atas perbuatannya, pihak Lapas langsung menjatuhkan sanksi tegas kepada para narapidana yang terlibat, termasuk APP dan AO.

Menurut Sugeng, mereka dikenai hukuman sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013.

“Hak-hak integrasi seperti pembebasan bersyarat dicabut dan layanan kunjungan untuk mereka dibatasi,” tegas Sugeng.

SAD pun tak luput dari sanksi. Ibu muda itu dilarang untuk memanfaatkan layanan kunjungan di Lapas Sidoarjo dalam waktu yang belum ditentukan. Sanksi tersebut diharapkan memberikan efek jera, baik bagi SAD maupun pihak keluarga lainnya.

Sugeng menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan di lapas guna memastikan tidak ada lagi upaya penyelundupan barang terlarang.

“Kami akan terus mengedepankan prinsip zero halinar dalam semua aspek layanan bagi warga binaan dan keluarganya,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.