KabarBaik.co – Aksi pencurian besi di kawasan Bandar Grissee yang banyak hilang ternyata digasak oleh orang dalam. Yakni Aris Rudi Riyono, seorang Tenaga Harian Lepas (THL) di DCKPKP Gresik yang kini sudah dipecat. Tidak hanya itu, atas perbuatannya Aris divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, kemarin. Aris pun bisa sedikit bernapas lega lantaran vonis majelis hakim lebih rendah satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melaiukan tindak pidana pencurian.
Hakim Ketua Bagus Trenggono menjelaskan, bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 362 KUHP. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan. Dikurangi masa tahanan,” ujarnya.
Majelis Hakim menilai terdapat beberapa hal yang meringankan terdakwa. Antara lain belum pernah terlibat perkara hukum, mengakui kesalahannya, dan bersikap kooperatif selama proses hukum bergulir.
Perbuatan Aris dilakukan dalam kurun waktu Maret 2024. Selama itu, dia bersama rekannya berhasil menggasak 26 grill saluran drainase dan 2 buah manhole di beberapa wilayah. Tepatnya di kawasan GKB dan Bandar Grisse. Kerugian ditaksir Rp 57 juta.
Selama beraksi, terdakqa berpura-pura melakukan pengecekan fasilitas. Bahkan menggunakan seragam dan mengendarai mobil operasional milik DCKPKP Gresik. Seluruh barang curian tersebut dijual kembali ke tukang rombeng besi.
Penasehat hukum terdakwa Faridatul Bahiyah menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Lantaran, rekan terdakwa yang ikut membantu aksi pencurian hanya berstatus sebagai saksi. “Padahal ikut menikmati dan mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama terdakwa,” ungkapnya. (*)