KabarBaik.co – Polres Blitar mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di rumah sekaligus toko milik Umi Solihah yang berlokasi di Dusun Jajar, RT 02 RW 12, Desa Selopuro, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.
Dalam insiden tersebut, Polres Blitar berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial A, seorang laki-laki berusia 37 tahun yang bekerja sebagai buruh kandang ayam yng kini tinggal di Desa Bebekan, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah mencari rumah kosong, memanjat tembok, lalu merusak kunci jendela untuk masuk ke dalam rumah.
“Pelaku mengambil sejumlah barang, termasuk sebuah handphone dan beberapa slop rokok dengan berbagai merek. Total kerugian korban mencapai Rp 13 juta,” ujar AKBP Arif, Kamis (13/1).
Laporan pencurian baru diterima polisi sekitar dua hari setelah kejadian. Namun, dengan menggunakan teknologi scientific investigation, petugas kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku dalam waktu singkat. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka A adalah seorang residivis dengan catatan kriminal serupa.
AKBP Arif Menambahkan “Dengan teknologi scientific invertigation, pelaku tidak butuh waktu lama untuk kita amankan. ” tambah AKBP Arif
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)