KabarBaik.co – Saiful Afandi. 40, warga Desa Tumapel, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik hanya tertunduk lesu di Polsek Kebomas.
Ia ditangkap polisi usai kedapatan mencuri tembaga di PT Gramitrama Jaya Steel (GJS), Jalan Mayjend Sungkono, Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Penangkapan Saiful Afandi bermula saat pemeriksaan sekuriti di PT GJS. Sekuriti sekaligus saksi Rico Amirullah dan Bahtiar Efendy sedang melakukan pemeriksaan kendaraan yang keluar masuk perusahaan, Selasa (14/5).
Saat itu, saksi dibuat curiga oleh Saiful Afandi yang keluar perusahaan mengemudikan truk tangki perusahaan. Kedua sekuriti itu pun berinisiatif membuntuti Saiful Afandi.
Sesampainya di tempat pengisian air tangki di Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kebomas, Gresik kedua saksi mendapati tersangka sedang mengumpulkan barang logam kuningan dan tembaga berbagai ukuran. Barang curian itu disembunyikan di tas kain warna merah.
Saksi pun menginterogasi Saiful Afandi dan tidak bisa mengelak. Tersangka mengakui bahwa potongan tembaga dan kuningan tersebut didapat dari dalam PT GJS. Saiful akhirnya dilaporkan ke Polsek Kebomas.
Kanit Reskrim Polsek Kebomas Ipda Arif membenarkan penangkapan Saiful Afandi tersebut. Kendati demikian, pihaknya belum menyebut berapa kali tersangka beraksi dan hasil curian dipakai untuk apa.
“Kasusnya sudah ditindaklanjuti. Masih dalam penyelidikan,” ujarnya singkat, Kamis (16/5).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 8 lilitan kawat tembaga, 2 gulungan serat tembaga, 2 potongan slubin tembaga, 1 plat tembaga, 1 plat kuningan, 4 potongan pipa tembaga, 1 LMC pressure valve, 1 potongan logam kuningan, 1 kran.






