KabarBaik.co, Sidoarjo– Upaya pencurian di dalam pesawat digagalkan petugas gabungan setelah dua WNA asal China diamankan setibanya di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.
Keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian di pesawat Citilink penerbangan QG716 rute Jakarta–Surabaya. Pengamanan dilakukan tak lama setelah pesawat mendarat, menyusul adanya laporan dari penumpang dan awak kabin selama penerbangan berlangsung.
Informasi awal diterima petugas sekitar pukul 12.30 WIB. Tim Subdirektorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi yang berada dalam penerbangan yang sama langsung berkoordinasi dengan unsur pengamanan bandara untuk melakukan tindakan cepat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto menjelaskan bahwa korban dalam peristiwa tersebut merupakan penumpang Warga Negara Malaysia yang melaporkan kehilangan uang tunai.
“Korban kehilangan uang sebesar Rp 5 juta dan USD 500 yang disimpan di dalam tas kabin,” ungkapnya, Rabu (4/2).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.15 WIB saat korban meninggalkan kursinya menuju toilet. Dalam rentang waktu tersebut, awak kabin mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di area bagasi atas dan segera memberi peringatan kepada korban.
Setelah kembali ke kursinya, korban mendapati tas dalam kondisi terbuka dan berada di dekat salah satu penumpang berinisial WM. Saat dilakukan pengecekan bersama awak kabin, WM justru melempar sejumlah uang ke arah kursi korban.
Petugas kemudian mengamankan WM beserta satu WNA China lainnya berinisial LJ yang diduga berperan sebagai rekan dalam aksi tersebut. Keduanya langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Imigrasi menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing terus diperketat, termasuk di jalur transportasi udara, sebagai langkah pencegahan tindak kejahatan lintas negara.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan keberadaan orang asing yang melanggar aturan atau mencurigakan,” tambah Agus.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Suyitno, memastikan kedua WNA tetap dikenai sanksi meskipun korban telah memaafkan.
“Berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, keduanya akan dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” tegasnya.
Ia menilai kejadian ini menjadi peringatan serius, mengingat kasus serupa telah beberapa kali terjadi dalam beberapa bulan terakhir.
“Setiap pelanggaran hukum di Indonesia akan ditindak tegas tanpa pengecualian,” pungkasnya. (*)






