kabarbaik.co- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah merilis daftar 20 penyakit terbaru yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Daftar ini telah diresmikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada tanggal 20 Januari 2024.
Berikut adalah daftar 14 penyakit terbaru yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
- Penyakit akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian atau kecerobohan yang dilakukan oleh peserta BPJS Kesehatan.
- Penyakit akibat tindakan kriminal yang dilakukan oleh peserta BPJS Kesehatan.
- Penyakit akibat gaya hidup yang tidak sehat, seperti merokok, mengonsumsi alkohol, dan mengonsumsi makanan yang tidak sehat.
- Penyakit akibat tindakan medis yang tidak dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang.
- Penyakit akibat tindakan medis yang dilakukan di luar rumah sakit, seperti di klinik atau puskesmas.
- Penyakit akibat tindakan medis yang dilakukan di luar negeri.
- Penyakit akibat tindakan medis yang dilakukan untuk tujuan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
- Penyakit akibat tindakan medis yang dilakukan untuk tujuan reproduksi, seperti operasi caesar.
- Penyakit akibat tindakan medis yang dilakukan untuk tujuan kontrasepsi, seperti pemasangan IUD.
- Penyakit akibat tindakan medis yang dilakukan untuk tujuan pencegahan, seperti vaksinasi.
- Penyakit akibat tindakan medis yang dilakukan untuk tujuan penelitian, seperti uji coba obat.
- Penyakit akibat tindakan medis yang dilakukan untuk tujuan pendidikan, seperti praktikum mahasiswa kedokteran.
- Penyakit akibat tindakan medis yang dilakukan untuk tujuan hiburan, seperti akrobat.
- Penyakit akibat tindakan medis yang dilakukan untuk tujuan olahraga, seperti cedera saat berolahraga.
Pada daftar sebelumnya, terdapat 11 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Dengan penambahan 14 penyakit baru ini, maka total penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan menjadi 25 penyakit.
Kebijakan ini menuai pro dan kontra dari masyarakat. Beberapa pihak menilai kebijakan ini tidak adil, karena hanya memberatkan peserta BPJS Kesehatan. Pihak lain menilai kebijakan ini perlu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana BPJS Kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan perlu mengetahui daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini agar peserta dapat mempersiapkan diri jika terserang penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.(LIS)