KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro memanggil empat pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Kamis (12/9). Pemanggilan tersebut terkait kasus korupsi pengadaan mobil siaga, setelah sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka.
Empat pejabat tersebut adalah Luluk Alifah selaku kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, Ani Pujiningrum, Kepala Dinas Sosial Bojonegoro Arwan, dan Kepala Bappeda Bojonegoro Anwar Mukhtadlo.
“Hari ini kita memanggil empat pejabat di lingkup Pemkab Bojonegoro untuk memberikan keterangan mobil siaga,” ujar Kasi Intelejen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardana, Kamis (12/9).
Luluk Alifah diperiksa tim penyidik Kejari Bojonegoro karena BPKAD bertugas melakukan transfer ke 386 rekening desa di Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp 250 juta melalui dana bantuan keuangan khusus desa tahun anggaran 2022.
Sementara, Ani Pujingrum diperiksa karena sebelum dilimpahkan ke Dinas Sosial, program pengadaan mobil siaga di era bupati Anna Muawanah menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan. Sementara, Arwan, merupakan kepala Dinas Sosial yang bertanggung jawab dalam pengadaan mobil siaga di 386 desa.
Adapun Anwar Mukhtadlo diperiksa karena menjadi perencana dalam program pengadaan mobil siaga yang kini tengah ditangani Kejari Bojonegoro. “Semua (empat pimpinan OPD diperiksa) memiliki kewenangan masing-masing dalam kasus korupsi mobil siaga ini,” jelas Reza.
Keempat kepala OPD diperiksa penyidik Kejari Bojonegoro mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Usai pemeriksaan, keempatnya memilih bungkam kepada media yang sedang menunggu mereka.
Sementara itu, ditanya terkait penambahan tersangka dalam kasus tersebut, Aditya Sulaiman, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Bojonegoro hanya tersenyum dan menjawab singkat. “Sekarang masih fokus dulu untuk lima tersangka (sebelumnya),” tandasnya. (*)