Dalih Digoda Duluan, Oknum Polisi Sidoarjo Cabuli Adik Pacar Ngaku Korban, Jaksa: Harkat Wanita Direndahkan

oleh -831 Dilihat
IMG 20250612 WA0003
Oknum Polisi Sidoarjo yang jadi terdakwa pelecehan terlihat keluyuran di area sekitar PN Surabaya.

KabarBaik.co – Aksi bejat Fajar Horison Lila Sanjaya, anggota Polresta Sidoarjo kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang Rabu (11/6), agenda kali ini adalah tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa yang diduga mencabuli adik pacarnya sendiri.

Terdakwa yang merupakan anggota satuan Samapta itu sebelumnya meminta dibebaskan dari jeratan hukum. Dalam pembelaannya, ia berdalih justru menjadi pihak yang digoda terlebih dahulu oleh korban IR, adik dari kekasihnya.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejari Surabaya menolak keras dalih tersebut. Ia menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah mencoreng kehormatan perempuan, terlebih dilakukan oleh anggota kepolisian.

“Kami tetap pada tuntutan karena perbuatan terdakwa telah merendahkan harkat dan martabat wanita,” terangnya.

Diketahui, JPU telah menuntut Fajar dengan pidana penjara selama 8 bulan. Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Kamis, 18 April 2024, ketika Fajar menginap di kost milik pacarnya di kawasan Siwalankerto, Surabaya.

Saat itu, korban IR tengah tertidur. Terdakwa kemudian mendekati korban, meraba tubuhnya, dan bahkan menurunkan celana dalamnya. Aksi itu baru terungkap setelah korban mengalami trauma berat.

Hasil pemeriksaan psikologi forensik menyebutkan bahwa IR mengalami tekanan psikologis serius. Ia menderita trauma berat, kecemasan, depresi, hingga gangguan pemrosesan logika.

Ironisnya, meski sudah berstatus terdakwa atas kasus kekerasan seksual, Fajar tidak ditahan. Bahkan, ia terlihat bebas berkeluyuran di area PN Surabaya seusai menjalani persidangan.

Fakta tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan sikap aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Apalagi, dalih “digoda lebih dulu” dinilai sebagai bentuk pembelaan yang melecehkan martabat korban.

Sidang lanjutan akan segera digelar dengan agenda pembacaan putusan sela. Publik menanti, akankah keadilan berpihak pada korban atau justru meloloskan pelaku atas nama seragam. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.