Dampak Putusan MK, 7 Parpol di Kabupaten Mojokerto Bisa Usung Calon Bupati-Wakil Bupati Tanpa Koalisi

oleh -3091 Dilihat
def471ab 72bb 4d97 95cd 431b548bb171
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Afnan Hidayat. (Foto: Alief W)

KabarBaik.co – Sebanyak tujuh partai politik (Parpol) bisa mengusung pasangan calon sendiri tanpa koalisi di Pilkada Kabupaten Mojokerto 2024. Kepastian ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai atau gabungan partai politik bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan beberapa syarat persentase ambang batas.

Dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, terdapat amar putusan yang menjelaskan untuk pencalonan kepala daerah di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Ditarik ke Kabupaten Mojokerto, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Mojokerto Nomor 997 Tahun 2024, bahwa suara sah dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) Kabupaten Mojokerto Februari 2024 kemarin sebanyak 701.843 suara. Artinya, parpol atau gabungan parpol minimal harus mengantongi 52.639 suara untuk bisa mengusung pasangan calon sendiri.

Berikut ini tujuh parpol di Kabupaten Mojokerto yang bisa mengusung pasangan calon tanpa koalisi di Pilkada 2024.
1. PKB dengan perolehan 124.507 suara.
2. Nasdem dengan perolehan 110.797 suara.
3. ⁠PDIP dengan perolehan 78.286 suara.
4. ⁠Golkar dengan perolehan suara 69.695 suara.
5. Demokrat dengan perolehan 62.381 suara.
6. Gerindra dengan perolehan 60.086 suara.
7. PKS dengan perolehan 52.894 suara.

Untuk 11 parpol lainnya dengan perolehan suara pada Pileg Februari 2024 kemarin tidak mencapai 7,5 persen dari suara sah atau kurang dari 52.639 suara, harus membentuk koalisi untuk bisa mengusung pasangan calon sendiri.

Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Afnan Hidayat, menanggapi pascaputusan MK terkait ambang batas pencalonan calon kepala daerah tersebut. “Secara kelembagaan masih menunggu arahan dan juklak dari KPU RI untuk disahkan dalam perubahan PKPU terbaru,” jelasnya, Rabu (21/8).

Berdasar pascaputusan MK tersebut, Afnan mengatakan parpol yang memeroleh 7,5 persen dari total suara sah pada Pileg 2024 lalu bisa mengusung calon sendiri pada Pilkada Kabupaten Mojokerto tahun 2024. Bahkan parpol nonparlemen alias tak punya kursi di DPRD Kabupaten Mojokerto juga bisa mengusung calon dengan koalisi.

“Mengacu putusan MK tersebut yang dihitung bukan kursi parlemennya tetapi jumlah suara sah partai, jadi partai yang sekarang tidak dapat jatah kursi di DPRD tetap dihitung perolehan suara sah partainya untuk dapat mengusung calon kepala daerah,” bebernya.

Dapat diartikan pascaputusan MK yang berlaku efektif ini perolehan kursi legislatif tidak menjadi acuan parpol atau gabungan parpol untuk bisa mengusung calon kepala daerah. Karena yang diperhitungkan adalah perolehan suara sah partai. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Alief W
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.