KabarBaik.co – Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 untuk Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, dipastikan hangus dan tidak dapat dicairkan. Kepastian ini disebabkan karena Pemerintah Desa Drokilo belum mengajukan permohonan pencairan tahap pertama hingga batas akhir yang telah ditentukan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro, Machmuddin, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa pencairan Dana Desa Tahap 1 tidak dilakukan karena laporan penggunaan Dana Desa tahun 2024 belum dilengkapi dan belum diunggah ke dalam Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN). “Iya betul,” ujar Machmuddin singkat, Jumat (27/6).
Menurut Machmuddin, meskipun pihak Kecamatan Kedungadem dan DPMD telah memberikan pendampingan dan fasilitasi, namun Pemerintah Desa Drokilo belum juga memenuhi kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno, juga mengonfirmasi bahwa Desa Drokilo menjadi satu-satunya desa di Kabupaten Bojonegoro yang tidak dapat menyalurkan Dana Desa tahun ini.
“Tahun ini Desa Drokilo, Kedungadem dipastikan tidak bisa mengajukan penyaluran dana desa karena sampai batas waktu yang ditentukan tidak menyampaikan syarat salur tahap satu. Batas akhirnya adalah Senin, 16 Juni 2025 kemarin,” jelas Teguh.
Teguh menuturkan bahwa salah satu kendala utama adalah laporan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun 2024 yang hanya terealisasi selama tujuh bulan, dari seharusnya dua belas bulan. Hal ini membuat laporan earmark anggaran 2024 tidak dapat dikunci di sistem OMSPAN.
“Sehingga tidak memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I tahun anggaran 2025, sesuai dengan PMK 108 Tahun 2024 Pasal 25,” imbuhnya. Akibat tidak adanya pencairan di tahap 1, maka dana desa tahap 2 juga dipastikan hangus. “Betul hangus. Otomatis tahap dua juga tidak bisa salur,” lanjut Teguh.
Total Dana Desa 2025 yang seharusnya diterima Desa Drokilo adalah sebesar Rp 909.479.000, dengan rincian:
BLT : Rp 93.600.000
Ketahanan Pangan : Rp 196.532.000
Penanganan Stunting : Rp 109.232.000
Program Kampung Iklim (Proklim) : Rp 10.000.000
Teknologi Informasi : Rp 10.000.000
Proyek Padat Karya : Rp 443.515.000
Non-Earmark 1 : Rp 27.960.000
Non-Earmark 2 : Rp 18.640.000
Dengan tidak cairnya dana tersebut, sejumlah program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa Drokilo dipastikan tidak dapat dilaksanakan tahun ini.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah meningkatkan status penyelidikan pengelolaan dana desa Drokilo ditahun anggaran 2021, 2022, dan 2024 yang diduga terdapat tindak pidana korupsi. Sementara satreskrim polres Bojonegoro sendiri juga melakukan penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan dana desa Drokilo di tahun 2023. (*)