KabarBaik.co, Sidoarjo – Menjelang lebaran, persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai mencuat di Sidoarjo. Seorang pekerja melaporkan belum menerima haknya dari perusahaan tempatnya bekerja.
Laporan tersebut disampaikan melalui Posko Pengaduan THR yang dibuka pemerintah daerah. Aduan itu kini langsung ditindaklanjuti oleh Disnaker Sidoarjo melalui proses mediasi antara pekerja dan pihak perusahaan.
Kepala Disnaker Sidoarjo Dwi Eko Saptono mengatakan hingga saat ini baru satu pekerja yang menyampaikan pengaduan resmi terkait belum dibayarkannya THR.
“Baru satu pekerja yang melapor ke posko pengaduan bahwa belum mendapat THR dari pabrik. Pabriknya berada di Tropodo, Waru,” ujarnya, Sabtu (7/3).
Setelah menerima laporan tersebut, Disnaker langsung mempertemukan pekerja dengan pihak perusahaan untuk mencari jalan keluar melalui mediasi.
Menurut Dwi, pihaknya memberikan tenggat waktu kepada perusahaan untuk segera memenuhi kewajiban membayarkan THR kepada pekerja yang bersangkutan.
“Tindak lanjutnya kami lakukan mediasi antara perusahaan dengan pekerja tersebut. Kami beri waktu satu minggu,” jelasnya.
Ia menegaskan, jika dalam waktu yang telah ditentukan perusahaan belum juga membayarkan THR, maka Disnaker akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Apabila satu minggu ke depan tidak dibayarkan, perusahaan akan dikenai sanksi,” tegasnya.
Sebagai informasi, Posko Pelayanan Pengaduan THR Keagamaan Disnaker Sidoarjo mulai dibuka sejak Senin, 2 Maret kemarin. Adanya Posko ini untuk menampung laporan pekerja yang belum menerima THR menjelang Lebaran. (*)






