Partai Buruh Sidoarjo Desak Kepastian THR, Pengusaha Diminta Taat Kewajiban

oleh -70 Dilihat
partai buruh sidoarjo thr
Ketua DPC Partai Buruh SidoarjoAgus Suprianto saat berorasi. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Sidoarjo – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, kepastian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian para pekerja. Kejelasan soal waktu dan mekanisme pembayaran dinilai penting agar pekerja dapat memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran.

Ketua DPC Partai Buruh Sidoarjo Agus Suprianto, menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang sudah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan. Karena itu, perusahaan wajib memenuhinya tepat waktu dan tidak menjadikannya sekadar kewajiban musiman.

Menurut Agus, persoalan keterlambatan bahkan tidak dibayarkannya THR masih sering terjadi setiap tahun. Hal tersebut dinilai berkaitan dengan lemahnya penegakan aturan terhadap perusahaan yang melanggar.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, adil, dan transparan. Selama ini banyak laporan soal THR masuk, tetapi proses penyelesaiannya sering kali tidak jelas tindak lanjutnya,” kata Agus, Senin (9/3).

Ia juga menilai sanksi yang diberikan kepada perusahaan pelanggar masih belum memberikan efek jera. Selama ini sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha dinilai kurang tepat karena bisa berdampak pada banyak pihak, termasuk pekerja itu sendiri.

“Kalau izin usaha dicabut, yang terdampak bukan hanya pengusaha, tetapi juga pekerja dan pemerintah. Karena itu perlu sanksi yang lebih tepat, misalnya denda finansial atau bahkan pidana agar ada efek jera,” tegasnya.

Selain itu, Agus turut menyoroti mekanisme pengaduan THR yang dinilai belum efektif. Posko pengaduan biasanya baru dibuka menjelang Lebaran, padahal perusahaan diwajibkan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

“Kalau pekerja baru melapor menjelang batas waktu pembayaran, tentu proses pemeriksaan akan sangat terbatas. Apalagi setelah itu biasanya sudah masuk masa cuti bersama,” jelasnya.

Ia pun mengusulkan agar posko pengaduan dibuka sejak awal Ramadan. Dengan begitu, pengawasan dapat dilakukan lebih awal sehingga potensi pelanggaran pembayaran THR bisa dicegah.

Di tengah kondisi ekonomi yang tidak selalu stabil dan adanya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), Agus menilai keterbukaan antara pengusaha dan pekerja menjadi kunci untuk menjaga hubungan industrial tetap sehat.

Menurutnya, jika perusahaan menghadapi kesulitan keuangan, komunikasi yang jujur kepada pekerja bisa menjadi jalan tengah agar hak pekerja tetap dihormati tanpa mengabaikan kondisi perusahaan.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Achmad Adi Nurcahya
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.