KabarBaik.co, Sidoarjo – Polemik penutupan tempat karoseri di Desa Seketi, Balongbendo, Sidoarjo, mulai menemukan titik terang. Setelah sempat disegel warga karena dituding menimbulkan polusi debu dan bau cat yang mengganggu lingkungan sekitar, pengusaha akhirnya bersedia melakukan sejumlah perbaikan usai dimediasi DPRD Sidoarjo bersama instansi terkait.
Karoseri yang berdiri tak jauh dari permukiman warga itu sebelumnya menjadi sorotan lantaran aktivitas produksinya dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat. Keluhan yang terus bermunculan membuat warga memilih menghentikan sementara aktivitas usaha tersebut hingga ada solusi yang jelas.
Menindaklanjuti persoalan itu, Komisi C DPRD Sidoarjo bersama Komisi A, pemerintah desa, kecamatan, kepolisian, serta dinas terkait turun langsung melakukan inspeksi ke lokasi. Hasilnya, kedua belah pihak kemudian dipertemukan dalam forum mediasi yang digelar di Kantor Desa Seketi.
Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo Khoirul Hidayat mengatakan secara administrasi usaha tersebut memang telah mengantongi perizinan. Namun menurutnya, keberadaan izin saja tidak cukup apabila pengusaha mengabaikan kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi usaha.
“Dari hasil mediasi di kantor desa kemarin masih ada kesepakatan antara warga dengan pemilik usaha. Meskipun izin usaha sudah lengkap dari tahun 2023, namun pihak pengusaha kurang mensosialisasikan kepada warga. Jadi mengantongi izin saja saya rasa kurang cukup, harus memedulikan warga sekitar,” katanya, Rabu (15/7).
Dalam pertemuan itu, warga meminta agar pengusaha mengambil langkah nyata untuk mengurangi dampak polusi yang selama ini dikeluhkan. Permintaan tersebut disambut positif oleh pihak pengusaha yang berjanji melakukan pembenahan fasilitas produksi.
“Pengusaha ada tuntutan dari warga untuk mengurangi polusi. Itu akan memagar dan membentuk gedung. Alhamdulillah tadi pengusaha juga siap, tidak hanya membangun gedung, tapi untuk pengecatan ada gedung tersendiri,” lanjut Khoirul.
Komitmen tersebut tidak berhenti sebatas janji. DPRD bersama pemerintah kecamatan dan kepolisian akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hasil kesepakatan yang telah dibuat. Pengusaha diberi waktu selama dua bulan untuk merealisasikan seluruh komitmennya.
“Tadi pihak Pak Kapolsek dan Pak Camat akan memantau. Apabila sampai dalam waktu dua bulan tidak ada itikad baik dari pihak pengusaha, maka dari pihak perizinan siap mencabut izin usaha tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo, Ridho, menegaskan bahwa usaha karoseri tersebut telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) sejak 2023.
“Tahun 2023 sudah terbit NIB,” ujarnya.
Meski demikian, DPMPTSP tidak menutup kemungkinan mengambil langkah tegas apabila pemilik usaha mengabaikan hasil mediasi. Pencabutan izin menjadi opsi yang dapat ditempuh apabila dalam dua bulan ke depan tidak ada upaya nyata untuk mengurangi dampak polusi yang dikeluhkan warga. (*)






