KabarBaik.co, Blitar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar menonaktifkan sebanyak 2.273 nomor induk kependudukan (NIK) milik warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik hingga batas waktu akhir Juni 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk membersihkan data kependudukan sekaligus memastikan program bantuan sosial tepat sasaran.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo mengatakan, penonaktifan menyasar penduduk yang telah berusia 17 tahun ke atas per akhir Desember 2025, tetapi belum melakukan perekaman biometrik.
“Langkah pemblokiran ini merupakan bagian dari penertiban administrasi kependudukan sekaligus menyisir data yang sudah tidak valid,” ujarnya, Rabu (15/7)
Menurut Tunggul, sebelum penonaktifan dilakukan, Dispendukcapil telah mengirimkan daftar nama kepada pemerintah desa dan memberikan kesempatan kepada warga untuk melakukan perekaman. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, ribuan warga tersebut belum juga memenuhi kewajibannya.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan beragam penyebab, mulai dari warga yang merantau ke luar daerah, meninggal dunia tetapi belum dilaporkan, berpindah domisili tanpa mengurus administrasi kependudukan, hingga sengaja tidak melakukan perekaman.
Ia menjelaskan, validitas data kependudukan menjadi dasar penyaluran berbagai program pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga kepesertaan BPJS PBI.
“Kami berupaya menjaga akuntabilitas anggaran negara. Data kependudukan yang valid menjadi acuan utama agar bantuan sosial benar-benar diterima masyarakat yang berhak,” katanya.
Meski dinonaktifkan, Tunggul memastikan status NIK dapat diaktifkan kembali. Syaratnya, warga yang bersangkutan datang langsung ke Dispendukcapil atau lokasi pelayanan untuk melakukan perekaman KTP elektronik.
“Tidak perlu panik. Setelah melakukan perekaman, status NIK bisa kami aktifkan kembali,” pungkasnya. (*)






