KabarBaik.co, Blitar – Upaya jemput bola yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar untuk mempercepat perekaman KTP elektronik belum sepenuhnya membuahkan hasil. Salah satu kendala yang dihadapi justru datang dari kalangan pelajar yang masih enggan mengikuti perekaman meski petugas telah mendatangi sekolah.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo mengatakan, hingga saat ini masih terdapat 2.685 warga berusia 17 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Jika tidak segera melakukan perekaman hingga 30 Juni mendatang, NIK mereka berpotensi dinonaktifkan.
“Sebagian besar yang belum melakukan perekaman ini adalah usia sekolah. Saat kami datang ke sekolah untuk layanan jemput bola, masih ada yang tidak hadir atau kurang antusias mengikuti perekaman,” ujarnya, Rabu (17/6).
Menurut Tunggul, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri karena sebagian remaja baru menyadari pentingnya KTP saat membutuhkan dokumen tersebut untuk keperluan tertentu. “Biasanya mereka baru bergerak ketika sudah lulus sekolah, mau melamar pekerjaan, mendaftar kuliah atau mengurus SIM,” katanya.
Padahal, Dispendukcapil telah melakukan berbagai langkah percepatan, mulai dari sosialisasi melalui kecamatan dan desa, penyusunan jadwal perekaman berbasis data by name by address (BNBA), hingga layanan jemput bola ke SMA, SMK dan MA.
Berdasarkan data Dispendukcapil, jumlah warga yang belum melakukan perekaman sempat mencapai 3.217 orang. Namun hingga akhir Mei terdapat 532 warga yang telah melakukan perekaman susulan sehingga tersisa 2.685 NIK yang masih masuk kategori belum terekam.
Tunggul menegaskan penonaktifan NIK akan diberlakukan bagi warga yang telah memenuhi usia wajib KTP namun tidak kunjung melakukan perekaman hingga batas waktu yang ditentukan. “Karena itu kami mengimbau masyarakat yang belum melakukan perekaman agar segera datang ke layanan Dispendukcapil atau memanfaatkan jadwal jemput bola yang telah disiapkan,” tegasnya.
Selain pelajar, sebagian kecil warga yang belum melakukan perekaman berasal dari kelompok rentan, termasuk penyandang gangguan kejiwaan. Untuk kelompok tersebut, petugas akan melakukan layanan khusus dengan mendatangi rumah warga secara langsung. (*)






