Dari Vila Mewah ke Jeruji: Pesta Terlarang yang Menyeret Polisi dan Perempuan Muda

oleh -1184 Dilihat
MISRI TERSANGKA scaled
Misri Puspitasari, 23, yang ikut terseret dalam kematian Brigadir Nurhadi. Dua tersangka lainnya adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gede Haris Chandra. (Foto IST)

KabarBaik.co – Kasus kematian Brigadir Nurhadi yang didahului ’’pesta narkoba’’ dua oknum perwira polisi di vila privat, Gili Trawangan, Lombok, terus menggelinding dan menjadi atensi publik meluas. Terbaru, Senin (7/7), Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya menahan dua oknum itu, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gede Haris Chandra.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi yang terjadi pada April 2025 silam. Sebelumnya, setelah melalui sidang etik, Kompol Yogi dan Ipda Haris resmi dipecat dengan tidak hormat dari Korps Bhayangkara.

“Ya, kita tahan,” kata Kasubdit III Jatanras Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, kepada awak media setempat, Selasa (8/7).

Yogi dan Haris ’’dititipkan’’ di Dittahti Polda NTB selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan berdasarkan SPH 81 dan SPH 82. Mereka disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan/atau Pasal 359 tentang kealpaan.

Catur menegaskan, berkas penyidikan telah sampai tahap satu ke kejaksaan. Namun, masih ada petunjuk yang harus dilengkapi. Meski enggan merinci isinya, pihak kepolisian memastikan proses hukum terus berjalan.

Diketahui, pada 16 April 2025, malam itu di Gili Trawangan, langit begitu tenang. Seolah tidak ingin bersaksi pada tragedi yang akan menyusul. Di sebuah vila privat kawasan Tekek, pesta dimulai. Tiga polisi dan dua wanita muda larut dalam riuh senyap obat terlarang.

Di antara ’’pesta gelap’’ itu ada Brigadir Nurhadi, anggota Propam Polda NTB. Ia adalah sopir Kompol I Made Yogi Purusa Utama, yang sejak 1 November 2024 menjabat Kasub Bidang Pengamanan Internal (Paminal) di Bidpropam Polda NTB. Sebelumnya, ia juga pernah menduduki jabatan Kanit Pidum Polres Gresik, Kanit Tipiter Polres Gresik, Kasatnarkoba Polresta Mataram, dan mantan Kasatreskrim Polresta Mataram

Seorang lagi adalah Ipda I Gede Haris Chandra, anggota Propam Polda NTB dan merupakan atasan langsung Brigadir Nurhadi.

Adapun salah seorang perempuan yang bergabung dengan tiga polisi tersebut adalah Misri Puspita Sari. Perempuan 23 tahun itu datang dari Jambi. Tentu, Misri tak menyangka kalau perjalanannya ke Lombok itu akhirnya berujung di jeruji besi. Misri lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, sebelum Yogi dan Haris.

Informasi yang dihimpun, Misri dibayar Rp 10 juta oleh Kompol Yogi untuk menemaninya bermalam di vila eksklusif Gili Trawangan tersebut. Keduanya disebut sudah kenal sejak 2024, meski hanya sepintas. Misri tiba di Lombok dengan diantar oleh Brigadir Nurhadi.

Nah, di tempat itu, Ipda Haris juga membawa teman wanita bernama Melanie Putri. Hanya Nurhadi tanpa pasangan. Dinamika malam itu pun perlahan berubah menjadi kisah kelam yang kini menyeret tiga orang ke status tersangka dan harus mendekam di penjara.

Pesta dimulai. Obat penenang dan narkoba menjadi sajian malam itu. Barang haram tersebut sebagian dibawa Kompol Yogi, sebagian lagi dibeli Misri atas suruhan Yogi. Di bawah pengaruh zat itu, kesadaran mulai mengabur. Ipda Haris dan Melanie menuju kamar mereka di hotel terpisah. Yogi disebut tertidur.

Misri duduk di tepi kolam, merekam video Brigadir Nurhadi yang sedang berenang di area vila privat itu. Video berdurasi tujuh detik itulah yang menjadi salah satu bukti waktu terakhir korban masih hidup.

Namun, segalanya kabur setelah pukul 19.55 WITA. Misri mengaku masuk ke kamar mandi cukup lama. Ketika keluar, Brigadir Nurhadi ditemukan di dasar kolam renang. Kompol Yogi mengangkat tubuhnya ke pinggir, kemudian memanggil Ipda Haris. Selanjutnya, mereka meminta bantuan pihak hotel.

Korban cepat dilarikan ke klinik. Nahas, pukul 22.14 WITA, Brigadir Nurhadi dinyatakan tewas. Resusitasi, epinefrin, hingga defibrilator gagal menghidupkan kembali sang brigadir. Hasil visum menunjukkan bekas kekerasan, tapi tidak satu pun orang yang hadir dalam ’’pesta gelap’’ itu mengaku tahu apa yang sebenarnya terjadi.

Dalam kabut penyelidikan, Misri jadi tersangka pertama. Ditahan sejak 1 Juli 2025, ia ditempatkan di tahanan Polda NTB. Penetapannya dilakukan 17 Juni. Yan Mangandar Putra, pengacara Misri, kepada wartawan menyatakan bahwa Misri dalam kondisi trauma berat.

Kini, di balik jeruji, Misri tentunya menyimpan luka. Bukan hanya karena dirinya telah kehilangan kebebasan, melainkan juga rasa percaya diri, ketenangan, dan mungkin masa depannya. Dari anak yatim yang dulu menghidupi ibu dan lima saudaranya, Misri seolah menjadi simbol kompleksitas moral atau etika, hukum, dan ketimpangan kasus kriminal elite.

Dan, Gili Trawangan, Lombok, yang menjadi salah satu surga bagi para pelancong itu, kini menyimpan kisah malam tragis yang tentu tidak akan pernah terlupakan. Masyarakat pun menunggu akhir dari serial drama ’’pesta gelap’’ yang melibatkan aparat itu, dan menambah daftar panjang perkara serupa. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.